Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, yang terbukti melarang tujuh siswi muslim memakai jilbab di lingkungan sekolah. Sanksi tersebut berupa pencopotan jabatan dan penurunan pangkat, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.
Kepala Dinas Konfirmasi Sanksi Berat
Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Andarias Lebang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan SK penjatuhan hukuman disiplin tersebut. "Iya benar, kami telah menerima tembusan SK penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan," ujarnya kepada CNN Indonesia, Selasa (4/8).
Andarias menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Bonggakaradeng untuk menggantikan Naomi. "Sekarang kami akan mencari pelaksana tugas kepsek. Kemudian menentukan Naomi akan ditempatkan di mana," kata Andarias.
Pencopotan Jabatan dan Penurunan Pangkat
Sekretaris Daerah Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, menegaskan bahwa hukuman yang diterima Naomi tidak hanya sebatas pencopotan dari jabatan kepala sekolah. Eks kepala sekolah tersebut juga mendapatkan sanksi penurunan pangkat dari golongan ahli madya ke ahli muda.
"Hukumannya, penurunan pangkat dan dibebaskan dari jabatan struktural kepala sekolah," ungkap Rudhy. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam atas dugaan tindakan diskriminasi terhadap siswi muslim di sekolah tersebut.
Kronologi Kasus Larangan Jilbab
Kasus ini mencuat setelah tujuh siswi muslim di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng dilarang mengenakan jilbab di area sekolah. Larangan tersebut menuai protes dari orang tua siswa dan masyarakat, hingga akhirnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.
Setelah dilakukan investigasi, pihak berwenang menemukan bahwa larangan tersebut merupakan kebijakan sepihak dari kepala sekolah yang dinilai diskriminatif. Tindakan ini dianggap melanggar hak siswa untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Respons Pemerintah dan Dampaknya
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merespons cepat kasus ini dengan menjatuhkan sanksi tegas. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain di wilayah tersebut.
"Kami berharap sanksi ini menjadi efek jera bagi semua pihak agar tidak ada lagi diskriminasi di dunia pendidikan," tambah Andarias. Sementara itu, para siswi yang sebelumnya dilarang berjilbab kini dapat kembali menggunakan jilbab dengan bebas di sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengundang reaksi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat dan pegiat hak asasi manusia. Mereka mendesak agar kasus serupa ditangani secara serius oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.



