Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial DI (22) diringkus di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (3/8) setelah kedapatan menyelundupkan narkotika dengan cara melilitkan barang haram tersebut pada tubuhnya menggunakan korset atau body wrap. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, Imigrasi, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kronologi Penangkapan
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Novi Manunggal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda yang mencurigai seorang penumpang pesawat Batik Air OD.352 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 09.50 WIB, dan petugas segera berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik.
"Informasi kami terima sekitar pukul 09.50 WIB. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik," kata Novi pada Selasa (4/8). Personel kemudian ditempatkan di area apron, pemeriksaan imigrasi, hingga lokasi pemeriksaan X-Ray Bea Cukai.
Pesawat Mendarat dan Barang Bukti Ditemukan
Pesawat Batik Air OD.352 yang ditumpangi DI mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB. Saat pemeriksaan lanjutan dilakukan, petugas menemukan barang mencurigakan yang dililitkan pada tubuh DI. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku," ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat bungkus sabu-sabu dengan berat total 990 gram dan empat bungkus pil ekstasi sebanyak 1.089 butir. "Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa," ucap Novi. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari upaya pencegahan penyelundupan narkoba di bandara.
Penggagalan Paket Sabu ke Ternate
Selain kasus penumpang tersebut, petugas juga menggagalkan pengiriman paket kargo yang hendak dikirim ke Ternate, Maluku Utara, pada Minggu (2/8). Paket tersebut awalnya dicurigai karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta. Temuan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 376 jiwa.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Novi menegaskan bahwa seluruh barang bukti dari kedua kasus beserta para pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur udara," tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.



