Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen yang dilakukan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Temuan ini terungkap dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman.
Pemotongan TPP ASN Capai 50 Persen
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik menemukan adanya penerimaan gratifikasi oleh bupati melalui pemotongan TPP ASN. "Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Gratifikasi Pelepasan Kawasan Hutan
Selain pemotongan TPP, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Taufik menjelaskan bahwa total penerimaan mencapai 14.000 Dolar Singapura. Namun, terdapat dinamika fakta di lapangan. "Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14.000 gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12.000," ucapnya.
Pungutan untuk Menutupi Temuan BPK
Lebih lanjut, KPK menemukan bahwa Suhardiman melakukan pungutan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Hasil pungutan tersebut digunakan untuk menutupi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar yang diterima oleh Suhardiman. "Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing
- Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC
Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Suap tersebut diduga diberikan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Penggeledahan di Sejumlah Lokasi
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satu yang digeledah ialah Kantor DPRD Kuansing. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut. "KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara ini. KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak fakta.



