Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor imigrasi pada hari ini, Selasa (4/8/2026), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Lokasi yang digeledah adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
"Ada tempat lain (penggeledahan) (di) kantor imigrasi Jakarta Pusat," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan. Namun, KPK belum merinci barang bukti yang disita maupun ruangan yang digeledah.
Dua Lokasi Penggeledahan
"Jadi ada 2 tempat yang geledah hari ini," kata Ahmad Taufik. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada hari yang sama. Hasil penggeledahan di lokasi pertama juga belum diumumkan secara detail.
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan ini mencapai Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan tersebut.
Delapan Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang tengah berjalan. KPK sebelumnya juga telah menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam kasus yang sama. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang disita dari kedua lokasi penggeledahan tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Silmy Karim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. KPK terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.



