Febrie Minta Kejagung Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Rp543 M
Febrie Minta Kejagung Ungkap Pemilik Emas 74 Kg

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepemilikan emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul. Desakan ini disampaikan menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejagung.

Beban Pembuktian Ada di Penegak Hukum

Febri Diansyah menegaskan bahwa penyidik Kejagung memiliki tanggung jawab untuk mengklarifikasi apakah uang tunai dan emas tersebut benar-benar terkait dengan kliennya atau tidak. "Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (4/8).

Menurut Febri, dalam konteks dugaan TPPU, penyidik harus terlebih dahulu membuktikan siapa pemilik barang tersebut. Ia menekankan bahwa penyidik harus mampu membuktikan apakah aset-aset itu milik kliennya atau bukan. Jika terbukti milik kliennya, maka tanggung jawab untuk mengungkap asal-usul aset tersebut beralih kepada kliennya yang berstatus sebagai pejabat negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembalikan Beban Pembuktian

"Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan," tutur Febri. Ia menilai bahwa proses hukum yang berjalan masih abu-abu dan tidak cukup jelas, sehingga menjadi ujian bagi penegak hukum yang menangani kasus ini.

Febri juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum ini. "Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," imbuhnya.

Kejagung Akan Buktikan di Persidangan

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa asal-usul kepemilikan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar akan diungkap oleh penyidik dalam proses persidangan. "Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (4/8).

Anang menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang telah dilakukan, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyebut bahwa penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain yang terafiliasi dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait. "Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," tuturnya.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Teranyar, Kejagung juga menetapkan dua pihak swasta, yaitu Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie selama ia bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan dengan aset yang sangat besar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga