Ayah dan Anak di Bali Curi 12 Motor Demi Judi Online
Ayah-Anak di Bali Curi 12 Motor Demi Judi Online

Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang ayah berinisial IGN (44) dan putranya, IGNK (25). Keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 12 unit sepeda motor di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Kehilangan Motor

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DK 1201 AFM pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WITA. Motor tersebut hilang dari basement sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Korban berinisial JR (43) saat itu menerima informasi melalui WhatsApp dari penyewa sepeda motornya bahwa kendaraan yang diparkir di basement hotel telah hilang. "Setelah dilakukan pengecekan bersama, kendaraan tersebut benar sudah tidak berada di lokasi," kata Prabawati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku. Pada hari yang sama, Senin 20 Juli, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Nangka Utara Gang Triti, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan menangkap kedua pelaku.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan curanmor dengan modus mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang, kemudian digetek atau didorong menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor lain. "Pelaku juga mengaku seluruh sepeda motor hasil curian dijual melalui marketplace dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan kendaraan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta bermain judi online (judol)," jelas Prabawati.

Total 12 TKP Berhasil Diungkap

Selain mengakui pencurian di basement hotel, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lain. Total terdapat 12 tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap, terdiri dari tujuh TKP di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat. Sementara itu, lima TKP lainnya berada di luar wilayah hukum Polsek Denpasar Barat, yakni di kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, serta dua lokasi di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Denpasar Barat masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa," ujar Prabawati.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga