Bareskrim Polri telah menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe, pemilik pabrik Whip-Pink di Jakarta Pusat, sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan pelanggaran tindak pidana sediaan farmasi ilegal. Menanggapi penetapan tersebut, Andy Hioe mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bareskrim.
Kuasa Hukum Minta Uji Dasar Hukum
Kuasa hukum Andy, Rizky Hariyo Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya ingin menguji dasar hukum yang digunakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Ia menilai penggunaan Undang-Undang Kesehatan dalam kasus ini tidak tepat.
"Kita sudah melakukan upaya dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim untuk menguji dasar hukum yang digunakan oleh Bareskrim, apakah sudah tepat berdasarkan dua alat bukti minimum," kata Rizky kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Pasal 435 UU Kesehatan Dianggap Tidak Tepat
Rizky mempermasalahkan penerapan Pasal 435 UU Kesehatan tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan terhadap kliennya. Menurutnya, produk Whip Pink yang mengandung gas dinitrogen monoksida (N2O) merupakan bahan tambahan pangan untuk industri kuliner, bukan produk medis.
"Kami mau memperjelas kenapa yang jelas-jelas whip pink yang notabene masuk dalam kategori industri bahan tambahan pangan, itu bisa dikaitkan dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan," ucap Rizky.
"Jadi yang perlu dipahami itu, untuk gas N2O atau dinitrogen monoksida itu, itu tidak hanya masuk dalam segmen tunggal," tambahnya.
N2O Memiliki Kegunaan Beragam
Rizky menjelaskan bahwa gas N2O memiliki kegunaan beragam, salah satunya sebagai propelan untuk membuat whipped cream mengembang. Ia menegaskan bahwa produk tersebut masuk dalam industri kuliner, bukan medis.
"Artinya ada beberapa segmen yang bisa diambil dari N2O. Selain untuk medis, ada juga kegunaan lainnya untuk propelan atau bahan tambahan pangan, yang di mana itu diatur dalam rezim undang-undang yang berbeda. Nah sehingga jelas bahwa whip pink itu masuk dalam industri kuliner," ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa pada tabung whip pink sudah tertera peringatan bahwa produk itu khusus untuk industri kuliner dan tidak boleh disalahgunakan. Karena alasan itu, pihaknya mengajukan agar dilakukan gelar perkara khusus kepada penyidik.
"Nah kenapa yang sudah jelas-jelas ini masuk industri kuliner dikaitkan ke Undang-Undang Kesehatan? Seharusnya dikaitkan dengan Undang-Undang Pangan," katanya.
Izin Edar BPOM Belum Jelas
Ditanya perihal izin edar, Rizky mengklaim kliennya sudah berupaya proaktif bertanya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Februari 2026. Namun saat itu belum ada jawaban yang komprehensif mengenai regulasi izin edar N2O untuk pangan.
"Klien kami sudah bertanya apakah ada hal-hal yang harus dilengkapi perizinannya? BPOM tidak memberikan gambaran komprehensif, hanya bilang aturannya belum ada. Pertanyaan klien kami 'apakah kami masih boleh jualan?' dijawab mengambang," ujar Rizky.
Bahkan, Rizky menyebut kliennya baru mengetahui adanya Surat Edaran (SE) BPOM Tahun 2026 terkait hal tersebut saat Bareskrim Polri melakukan penggeledahan masif di gudang mereka.
"Justru klien kami mempertanyakan bagaimana supaya whip pink ini bisa memiliki izin BPOM? Karena menurut pandangan kami, regulasi izin edar untuk produk BTP (Bahan Tambahan Pangan) N2O itu memang belum ada," pungkasnya.
Penahanan 20 Hari
Sebagai informasi, Andy Hioe dan Jasen Hioe telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2026 hingga 10 Agustus 2026 mendatang.



