Kebakaran melanda sebuah rumah di kawasan Marga Mulya, Kota Bekasi, pada Kamis (23/7/2026) pagi. Peristiwa ini diduga dipicu oleh obat nyamuk bakar yang menyambar benda mudah terbakar di dalam rumah. Akibatnya, satu orang tewas karena tidak sempat menyelamatkan diri.
Kronologi Kebakaran
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Sekdis Damkarmat) Kota Bekasi, Herianto, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 09.01 WIB. Petugas menerima laporan dari warga dan segera menuju lokasi pada pukul 09.05 WIB.
“Menurut kesaksian warga, api berasal dari obat nyamuk bakar yang dinyalakan oleh korban tanpa pengawasan mengenai bahan yang mudah terbakar di dalam rumah,” ujar Herianto kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Api Membesar, Korban Tak Selamat
Api dengan cepat membesar dan menjalar ke seluruh bagian rumah. Korban yang berada di dalam rumah tidak dapat menyelamatkan diri dan ditemukan tewas di lokasi. “Kemudian api membesar dan korban tidak dapat menyelamatkan diri,” tambah Herianto.
Proses pemadaman berlangsung sekitar satu setengah jam. Api baru benar-benar padam pada pukul 10.30 WIB. Total luas bangunan yang terbakar mencapai ±150 m² dari total luas area ±200 m².
Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
Herianto menyebutkan bahwa kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp250 juta. Kerugian meliputi kerusakan bangunan dan isi rumah yang hangus terbakar. Pihak Damkarmat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan obat nyamuk bakar dan barang-barang yang mudah terbakar di dalam rumah.



