Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis, 23 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dua dakwaan terhadap Fadia, yaitu terkait pengaturan proyek pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dakwaan Pertama: Korupsi Pengadaan Outsourcing
Dalam dakwaan pertama, JPU KPK Agus Subagya menyebutkan bahwa Fadia Arafiq bersama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), dan Siti Hanikun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022 hingga 2026. Perbuatan tersebut meliputi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jaksa mengungkapkan bahwa Fadia mendirikan dan mengelola PT RNB. Selaku Bupati Pekalongan, ia memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Atas perbuatan tersebut, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan Kedua: Gratifikasi Rp2,89 Miliar
Dalam dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2.895.530.000 secara langsung maupun tidak langsung dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Uang tersebut diterima dalam kurun waktu Juni 2021 hingga Maret 2026 dan berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Pekalongan.
Jaksa menyatakan bahwa penerimaan uang itu berlawanan dengan kewajiban atau tugas Fadia sebagai penyelenggara negara. Atas gratifikasi tersebut, Fadia dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menyeret Fadia Arafiq. KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Fadia, termasuk tiga minimarket, salon, dan rumah di Semarang.



