Komisi III DPR Dorong Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin Lapor Polisi
Usher GIIAS Direkam Tanpa Izin, DPR Dorong Lapor Polisi
Habiburokhman buka suara terkait viralnya konten yang menjadikan seorang usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek video berjudul 'cara mendekati cewek'. Ketua Komisi III DPR RI itu menyebut perbuatan tersebut tidak beretika dan melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan dari korban."Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

GIIAS Harus Menjadi Ruang Aman

Menurut Habiburokhman, pameran otomotif seperti GIIAS seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang. Hal ini terutama berlaku bagi para pekerja perempuan, termasuk usher atau SPG, yang tengah menjalankan tugasnya secara profesional."Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya.Ia menekankan bahwa perekaman tanpa izin bukan hanya persoalan etika, melainkan juga telah masuk ke ranah hukum. Korban, menurut Habiburokhman, memiliki dasar kuat untuk menuntut pelaku perekam.

Dasar Hukum untuk Menuntut Pelaku

Habiburokhman merinci sejumlah pasal yang dapat digunakan oleh korban perekaman tanpa persetujuan. Pertama, Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.Kedua, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), terutama jika perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.Selain itu, korban juga dapat menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini dinilai relevan karena mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital.Berikut dasar hukum yang disebutkan Habiburokhman:
  • Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta: larangan perbanyakan atau pengumuman potret wajah tanpa izin untuk kepentingan komersial.
  • Pasal 12 UU TPKS: mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) tanpa persetujuan.
  • UU ITE: mengatur pelanggaran hak pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital.

Dorongan Lapor ke Polres Tangsel

Habiburokhman mendorong korban atau pihak manajemen dan agensi untuk segera membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menyarankan pelaporan dilakukan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena wilayah hukumnya mencakup area tempat berlangsungnya pameran GIIAS."Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," tuturnya.Langkah ini dinilai penting demi memberi kepastian hukum dan mencegah kejadian serupa terulang. Habiburokhman juga mewanti-wanti para kreator konten agar tidak mengorbankan privasi dan martabat orang lain hanya demi mengejar popularitas atau keuntungan komersial.

Komisi III Akan Mengawal Proses Hukum

Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR RI akan memastikan aparat penegak hukum memproses laporan tersebut dengan serius. Habiburokhman menegaskan bahwa pengawalan ini diperlukan agar ada efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku."Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," jelasnya.Pernyataan Habiburokhman ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten di media sosial. Ia berharap kasus yang tengah ramai diperbincangkan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak privasi orang lain.Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara GIIAS maupun kreator konten yang bersangkutan. Namun, dorongan dari pimpinan Komisi III DPR tersebut menegaskan bahwa aparat hukum diminta untuk merespons cepat laporan korban demi keadilan.