GIIAS Harus Menjadi Ruang Aman
Menurut Habiburokhman, pameran otomotif seperti GIIAS seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang. Hal ini terutama berlaku bagi para pekerja perempuan, termasuk usher atau SPG, yang tengah menjalankan tugasnya secara profesional."Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya.Ia menekankan bahwa perekaman tanpa izin bukan hanya persoalan etika, melainkan juga telah masuk ke ranah hukum. Korban, menurut Habiburokhman, memiliki dasar kuat untuk menuntut pelaku perekam.Dasar Hukum untuk Menuntut Pelaku
Habiburokhman merinci sejumlah pasal yang dapat digunakan oleh korban perekaman tanpa persetujuan. Pertama, Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial.Kedua, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), terutama jika perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.Selain itu, korban juga dapat menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini dinilai relevan karena mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital.Berikut dasar hukum yang disebutkan Habiburokhman:- Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta: larangan perbanyakan atau pengumuman potret wajah tanpa izin untuk kepentingan komersial.
- Pasal 12 UU TPKS: mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) tanpa persetujuan.
- UU ITE: mengatur pelanggaran hak pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital.

