Polda Metro Jaya mulai menyelidiki aduan masyarakat terkait YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) YouTube. Polisi telah memeriksa pelapor dan meminta keterangan dari orang tua serta empat anak yang muncul dalam video Bigmo.
Pemeriksaan Orang Tua dan Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang diperoleh. Pada 3 Agustus lalu, polisi meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang terlibat, dengan pendampingan orang tua masing-masing.
"Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang telah diperoleh," kata Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Polda Metro memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengedepankan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Bigmo melangsungkan live di YouTube miliknya. Dalam potongan live yang beredar, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik. Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi, kemudian mengajak mereka masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Desakan Blokir Akun YouTube Bigmo
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan Bigmo. Ia mendesak akun YouTube Bigmo diblokir dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8).
Sahroni juga meminta pihak kepolisian dan Komdigi untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun Bigmo. Menurutnya, aksi streamer tersebut sudah kebablasan dan berbahaya bagi anak.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung nikotin, yang jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Polisi diharapkan segera menyelesaikan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum yang tegas.



