Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mendesak agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) diterapkan lebih awal, yakni mulai tahun anggaran 2027. Meskipun MK memberikan tenggat maksimal hingga APBN 2028, Esti menilai percepatan penerapan akan memberikan manfaat besar bagi perbaikan kualitas pendidikan nasional.
Putusan MK tersebut menjadi tonggak penting dalam tata kelola anggaran pendidikan. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa alokasi dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan konstitusi, sehingga pemerintah harus menghentikan praktik tersebut setelah masa transisi yang telah ditentukan. Transisi diberikan hingga tahun anggaran 2028 supaya program MBG yang sudah berjalan dapat dialihkan sumber pendanaannya secara bertahap.
Menurut Esti, percepatan implementasi hingga tingkat tahun anggaran 2027 bukanlah hal yang mustahil. “Semaksimal mungkin diupayakan bisa dilakukan mulai pada tahun anggaran 2027 karena harapan besar bagi dunia pendidikan, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan SDM (sumber daya manusia),” kata Esti, Senin (3/8/2026) dikutip dari Antara.
Dasar Konstitusional Anggaran Pendidikan
Ketentuan tentang anggaran pendidikan telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa hak warga negara atas pendidikan benar-benar terpenuhi, termasuk penyediaan guru yang berkualitas, fasilitas belajar yang memadai, serta akses pendidikan yang merata.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, alokasi anggaran pendidikan kerap digunakan untuk berbagai program yang tidak secara langsung terkait dengan peningkatan mutu pembelajaran. Salah satunya adalah program MBG yang digagas untuk memenuhi kebutuhan gizi pelajar. MK menilai bahwa pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk program semacam ini melanggar amanat konstitusi, khususnya pasal yang mengatur prioritas penggunaan anggaran pendidikan.
Mengapa Percepatan Penerapan Dinilai Penting?
Esti menegaskan bahwa dunia pendidikan telah lama menantikan kepastian hukum ini. Dengan adanya putusan MK, pemerintah seharusnya segera menyusun strategi agar anggaran pendidikan kembali difokuskan pada peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia. Semakin cepat putusan ini dijalankan, semakin besar ruang bagi perbaikan sistem pendidikan secara menyeluruh.
Percepatan ini juga diharapkan dapat menghentikan kebiasaan menggunakan pos pendidikan untuk kebutuhan di luar pendidikan. Anggaran yang selama ini dialihkan untuk MBG dapat dialokasikan ulang untuk pengembangan kurikulum, pelatihan guru, perbaikan gedung sekolah, serta pengadaan peralatan pembelajaran modern. Dengan begitu, kualitas output pendidikan Indonesia dapat meningkat secara signifikan.
Masa Transisi dan Alternatif Pendanaan
MK memberikan masa transisi sampai dengan tahun anggaran 2028, yang berarti pemerintah masih memiliki waktu untuk mencari sumber pendanaan alternatif bagi MBG. Beberapa opsi yang mungkin ditempuh antara lain pengalokasian dari pos kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau melalui skema bantuan pangan yang sudah ada.
Pemerintah juga dapat meninjau kembali prioritas belanja negara, termasuk efisiensi pada pos-pos yang tidak produktif. Langkah ini penting agar program MBG tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pendidikan anak-anak yang dijamin konstitusi. Esti berharap pemerintah segera merumuskan mekanisme transisi yang jelas, sehingga tidak ada kekosongan pendanaan di tengah jalan.
Sikap Komisi X DPR dan Langkah Selanjutnya
Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan MK. Esti selaku Wakil Ketua Komisi X memastikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan transisi berjalan mulus. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran pendidikan.
Lebih jauh, Esti mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjadikan putusan MK sebagai momentum perubahan. Pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika anggaran yang tersedia digunakan secara tepat dan efisien. Putusan MK bukan akhir dari program MBG, melainkan awal dari penataan ulang keuangan negara yang lebih berpihak pada kepentingan pendidikan nasional.
Dengan langkah yang konsisten dan komitmen yang kuat, diharapkan pada tahun 2027 Indonesia sudah memiliki sistem pendanaan pendidikan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Masyarakat menanti realisasi konkret dari putusan MK ini, tidak hanya sekadar pada perubahan aturan, tetapi juga pada perbaikan mutu pendidikan yang dirasakan langsung oleh peserta didik di seluruh tanah air.



