HNW Kutuk Serangan Israel yang Terus Berlanjut di Gaza
HNW Kutuk Serangan Israel yang Terus Berlanjut di Gaza

Wakil Ketua MPR RI, Dr. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), dengan tegas mengutuk serangan militer dan kejahatan kemanusiaan yang masih dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Padahal, kelompok perlawanan Palestina telah sepakat menyerahkan senjata sesuai ketentuan gencatan senjata demi kemaslahatan rakyat Gaza dan keselamatan Palestina dari genosida.

HNW menegaskan bahwa Israel justru meningkatkan serangan militer dan genosida atas warga sipil Gaza. Ia mendorong masyarakat dan lembaga internasional, termasuk negara-negara mediator dan Board of Peace (BoP), untuk menunaikan janji dan melaksanakan kewajiban yang berujung pada perdamaian. Perdamaian yang dimaksud meliputi penarikan pasukan Israel dari Gaza, penghentian serangan militer, masuknya bantuan kemanusiaan, dan pembangunan kembali Gaza.

Israel Dinilai Semakin Brutal

“Tidak malah tetap membiarkan Israel terus saja tidak melaksanakan kesepakatan-kesepakatan gencatan senjata, bahkan semakin brutal lakukan teror dan serangan militer ke objek-objek sipil seperti masjid, sekolah, tempat pengungsian, serta perempuan dan anak-anak,” ujar HNW, Senin (3/8/2026). Menurutnya, lembaga dan masyarakat internasional, terutama negara mediator dan BoP, harus segera bertindak untuk menghadirkan perdamaian dengan menghentikan genosida.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

HNW juga menyerukan publik pro kemanusiaan untuk menuntut Israel dijatuhi sanksi sesuai hukum internasional atas kejahatan genosida yang meluas hingga Tepi Barat dan Yerusalem. Ia menekankan pentingnya tindakan nyata dari komunitas global.

Korban Jiwa Mencapai 73.356

Berdasarkan data Kementerian Palestina, genosida Israel di Gaza telah menewaskan 73.356 jiwa dan melukai 174.185 jiwa. Bahkan, meski gencatan senjata telah disepakati, Israel masih terus membunuh 1.230 korban jiwa setiap hari, sebagian besar warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.

“Korban tak bersalah baik yang gugur maupun terluka ini bisa akan terus bertambah jumlahnya, apabila komunitas dunia internasional masih diam saja, membiarkan Israel mengingkari hukum internasional dan tidak menaati kesepakatan gencatan senjata dan terus melakukan teror dengan serangan militer. Maka masyarakat internasional harusnya segera bersatu mengambil langkah yang konkret hentikan genosida, selamatkan kemanusiaan, hadirkan perdamaian,” tegas HNW.

Instrumen Hukum Internasional

HNW merujuk pada advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan diakhirinya pendudukan ilegal Israel dan dibukanya bantuan kemanusiaan. Ia juga menyoroti surat penahanan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan kemanusiaan di Gaza.

“Ini semua adalah kewajiban semua masyarakat hukum internasional untuk memastikan instrumen hukum internasional ini bisa benar-benar ditegakkan demi keselamatan umat manusia secara global. Ini juga adalah kewajiban dari 157 negara anggota PBB yang sudah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, agar serius menghadirkan Palestina sebagai negara yang benar-benar merdeka, karenanya mereka juga mestinya menolak secara keras genosida Israel dan perluasan kejahatan di Tepi Barat dan Yerusalem,” ujar HNW.

“Karena kalau kejahatan ini terus dibiarkan terjadi, akan berdampak pada eksistensi dan masa depan Palestina sebagai negara merdeka yang sudah mereka akui sebagai mayoritas mutlak oleh negara-negara anggota PBB itu,” sambungnya.

Dukungan untuk Penegakan Hukum

HNW mengapresiasi Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang berupaya menegakkan hukum internasional. “Adanya seruan penangkapan Netanyahu bila berkunjung ke New York dalam forum PBB merupakan hal yang positif, dan perlu diikuti oleh pemimpin negara-negara yang merupakan negara anggota dari Statuta Roma. Agar peran ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma bisa berjalan sesuai dengan harapan didirikannya, yakni menghentikan dan menghukum penjahat kejahatan HAM berat,” tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Seruan untuk Pemerintah Indonesia

HNW menyerukan Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri, untuk terus bekerja sama dengan negara mediator, anggota BoP, dan 157 negara yang mengakui Palestina guna menegakkan instrumen hukum internasional dan menghukum Israel. “Ini juga bentuk dari peran Indonesia untuk ikut aktif mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana amanat pembukaan UUD NRI 1945, serta kelanjutan dari komitmen resmi Indonesia sejak zaman Presiden Soekarno yaitu mendukung Palestina, agar benar-benar merdeka,” pungkasnya.