LPSK Kaji Perlindungan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie
LPSK Kaji Perlindungan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang diajukan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua LPSK, Achmadi, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut telah diterima dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 30 Juli 2026.

Proses Telaah dan Asesmen oleh LPSK

Achmadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi terhadap kebutuhan perlindungan yang diperlukan oleh Ferry. Proses ini melibatkan telaah mendalam dan asesmen untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan pelindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi dalam keterangannya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan bahwa sejak awal LPSK telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait kebutuhan perlindungan saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kesiapan LPSK dalam memberikan dukungan.

Dasar Hukum Perlindungan Saksi

Achmadi menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan amanat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini menjadi landasan bagi LPSK dalam menjalankan fungsinya.

"LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus," tuturnya.

Meskipun demikian, setiap permohonan perlindungan harus melalui penelaahan dan asesmen terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban.

Kronologi Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga pihak swasta.

Dugaan TPPU dan Perkara Lain

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Tindakan ini diduga dilakukan secara sistematis selama masa tugasnya.

Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout).

Perkara terakhir adalah Sprindik terkait dugaan korupsi dalam kasus PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto. Total empat perkara yang menjerat Febrie menunjukkan kompleksitas kasus yang ditangani Kejagung.

Peran LPSK dalam Kasus Ini

LPSK memiliki peran penting dalam melindungi saksi dan korban yang terlibat dalam kasus-kasus besar seperti ini. Perlindungan yang diberikan dapat berupa keamanan fisik, psikologis, maupun bentuk dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan pemohon.

Dengan adanya permohonan perlindungan dari Kejagung untuk Ferry Hongkiriwang, LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman sehingga Ferry dapat memberikan kesaksian yang penting bagi pengungkapan kasus ini. Keberanian saksi untuk memberikan keterangan sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

Proses telaah dan asesmen yang dilakukan LPSK merupakan langkah awal yang krusial. Hasil dari proses ini akan menentukan bentuk perlindungan yang tepat bagi Ferry, apakah diperlukan pengawalan ketat, relokasi, atau bentuk perlindungan lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga