Rektor UGM Beberkan Rata-rata Gaji Dosen Rp21-50 Juta Per Bulan
Rektor UGM: Gaji Dosen Rp21-50 Juta Per Bulan

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia membeberkan rincian rata-rata penghasilan dosen di universitasnya, mulai dari tenaga pengajar hingga guru besar. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Juli 2026.

Sistem Remunerasi Tiga Komponen

Ova menjelaskan bahwa sistem remunerasi di UGM terdiri dari tiga komponen. Pertama, pay for person (P1) berupa gaji pokok dan tunjangan melekat sesuai status, pangkat, dan golongan. Kedua, pay for position (P2) berupa tunjangan berdasarkan jabatan dan tanggung jawab. Ketiga, pay for performance (P3) berupa insentif dan benefit berdasarkan capaian kinerja.

"Secara singkat, komponen penghasilan yang terdiri dari penggajian dan tunjangan itu ada 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua. Secara ringkas, kompensasi finansial dosen dibagi menjadi tiga hal: yang tetap berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, dan tunjangan kehormatan," ujar Ova dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rata-rata Penghasilan Dosen per Jenjang

UGM memaparkan rata-rata penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan, baik untuk dosen ASN maupun non-ASN yang telah disetarakan. Sumber pembiayaan berasal dari BPPPTNBH untuk gaji dan tunjangan melekat, APBN untuk tunjangan fungsional dan sertifikasi, serta dari universitas untuk komponen lainnya.

"Untuk tenaga pengajar, seorang ASN akan mendapatkan take home pay sekitar Rp21.000.000, sedangkan non-ASN sekitar Rp20.103.000. Jadi hampir mirip," ungkap Ova. "Asisten ahli menerima Rp25.000.000 untuk ASN dan non-ASN. Lektor antara Rp33.000.000 sampai Rp34.000.000. Lektor kepala antara Rp38.000.000 sampai Rp39.000.000. Sedangkan guru besar antara Rp45.000.000 hingga Rp50.000.000 per bulan."

Tunjangan Fungsional Tak Naik 19 Tahun

Ova mengungkapkan bahwa besaran tunjangan fungsional dosen berdasarkan jabatan akademik masih mengacu pada PP Nomor 65 Tahun 2007. "Sudah hampir 19 tahun, besaran tunjangan tidak mengalami kenaikan. Tunjangan jabatan untuk guru besar Rp1.350.000, lektor kepala Rp900.000, lektor Rp700.000, dan asisten ahli Rp375.000," jelasnya.

Oleh karena itu, Ova mengusulkan tiga langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Pertama, penambahan kuota sertifikasi dosen bagi yang belum memperoleh serdos. Kedua, peninjauan ulang besaran tunjangan fungsional dosen. Ketiga, peninjauan ulang kenaikan gaji pokok dosen.

Gugatan ke MK

Sebagai informasi, sidang ini merupakan lanjutan dari uji materi UU Guru dan Dosen yang diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Dalam permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, mereka menilai Pasal 54 ayat (1) UU tersebut merugikan hak konstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak hidup sejahtera sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga