KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru Kasus Suap Pajak Banjarmasin
KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Suap Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketiga sprindik tersebut diterbitkan setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).

"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," ujar Achmad Taufik Husein.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Sprindik: Pemberi, Penerima, dan TPPU

Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pejabat negara. Sprindik kedua terkait dengan penerimaan, dan sprindik ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Taufik, sprindik pertama menyiratkan adanya pihak swasta lain yang memberikan sesuatu, yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.

"Yang pertama sprindik pemberi kepada pejabat negara, ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Yang kedua ada sprindik penerimaan. Artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain tentunya, itu juga kita sudah kembangkan oleh tim. Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU," tambahnya.

Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak

Kasus ini bermula dari pengajuan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi Rp1,14 miliar, sehingga restitusi yang akhirnya disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

KPK sebelumnya telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka setelah ditangkap dalam OTT pada Rabu (4/2). Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB.

Pengembangan Kasus dan Implikasinya

Dengan diterbitkannya tiga sprindik baru ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam membongkar jaringan korupsi di sektor perpajakan. Pengembangan kasus ini juga mengindikasikan bahwa kemungkinan ada lebih banyak pihak yang terlibat, baik dari sektor swasta maupun pejabat lainnya. KPK juga akan mendalami aliran dana melalui instrumen TPPU untuk memastikan aset-aset yang berasal dari korupsi dapat disita dan dikembalikan ke negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas sistem perpajakan di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga