Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa sore (4/8/2026) menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, demikian dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung KPK, Jakarta.
Penggeledahan dan Barang Bukti
"Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis magrib, itu tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Achmad Taufik Husein. Hingga saat ini, KPK belum merinci barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut. Demikian pula ruangan mana saja yang menjadi sasaran tim penyidik belum diungkapkan secara gamblang.
"Dan ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir ya. Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara," tambahnya. KPK berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses penggeledahan selesai dan hasilnya dihimpun.
Kronologi Kasus dan Total Uang yang Dikumpulkan
Kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas (ITAS) WNA ini diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menduga total uang yang berhasil dikumpulkan dalam praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan tersebut.
Dugaan aliran dana ini menjadi sorotan utama penyidikan. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam skema pemerasan yang terorganisir ini. Penggeledahan di Kantor Imigrasi Jaksel merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti yang memperkuat konstruksi perkara.
Daftar Delapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang sistematis terhadap WNA yang mengajukan perpanjangan atau alih status izin tinggal. KPK terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan ditemukannya alat bukti tambahan.
Upaya KPK dan Implikasi
Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan keimigrasian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat menantikan hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan selanjutnya. KPK diharapkan segera merilis detail barang bukti yang ditemukan untuk memperjelas aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan izin tinggal WNA di Indonesia.



