Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/8/2026) malam mengonfirmasi telah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sebagai lokasi kedua dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Penggeledahan ini melengkapi aksi serupa di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang dilakukan pada hari yang sama.
Dua Lokasi Digeledah dalam Sehari
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa penyidik tidak hanya menyasar kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tetapi juga Jakarta Pusat. "Ada tempat lain, kantor Imigrasi Jakarta Pusat," ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (4/8) malam. "Jadi, ada 2 tempat yang digeledah hari ini," sambungnya.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Namun, Taufik belum dapat merinci barang bukti yang ditemukan atau disita karena proses penggeledahan baru saja rampung.
Penggeledahan Sebelumnya di Bali dan Denpasar
Langkah penyidikan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Pada 17-19 Juni 2026, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.
Delapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Silmy Karim (eks Wamen Imipas); Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025); Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal); Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal); Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026); Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS); serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
OTT dan Barang Bukti Senilai Rp17,5 Miliar
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang, dan satu di antaranya menyerahkan diri, yakni Silmy Karim. Dari OTT tersebut, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Penggeledahan di dua kantor imigrasi ini menegaskan keseriusan KPK dalam memberantas praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi. Publik menanti perkembangan lebih lanjut, terutama terkait barang bukti yang disita dan potensi tersangka baru. Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengurusan izin tinggal WNA, yang menjadi perhatian luas di tengah upaya perbaikan tata kelola keimigrasian.



