Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan lahan yang selama ini dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, akan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai waduk. Kepastian ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kebakaran dan Korban Jiwa
TPS liar tersebut terbakar pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 07.02 WIB. Dalam insiden itu, seorang petugas pemadam kebakaran bernama Andriyono meninggal dunia. Andriyono menjabat sebagai Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung dan sempat mengeluhkan sakit saat bertugas sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.
Pasca-kebakaran, Pemprov DKI Jakarta langsung memasang spanduk larangan membuang sampah di lokasi. Pihak berwenang menegaskan bahwa pembuang sampah di lokasi tersebut akan dikenai sanksi tegas.
Sanksi Denda dan Aturan Hukum
Pejabat Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, saat dihubungi pada Senin, 3 Agustus 2026, menyatakan bahwa sanksi pasti akan diberikan. Ia merinci, pelanggar akan dikenai denda pidana hingga Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 130 ayat (1) huruf b.
"Iya, ancamannya (denda Rp500 ribu)," ujar Yogi. Spanduk larangan telah dipasang untuk menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan tempat pembuangan sampah. Yogi menambahkan, TPS liar itu sudah ditutup dan pengangkutan sampah di sana ditargetkan rampung dalam sepekan ke depan.
Awal Mula Lahan Sengketa
Lahan tersebut sejatinya merupakan tanah milik negara yang semula berstatus tanah Dinas Sosial dan direncanakan menjadi embung atau situ oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA). Namun, saat pengerukan dilakukan, muncul oknum yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut, sehingga terjadi sengketa status.
"Setelah kita lakukan pengerukan oleh Dinas SDA, ada warga yang mengklaim, oknum yang mengklaim itu tanahnya mereka, jadi sengketa statusnya. Jadi ketika embung itu sudah kita gali, tapi ditahan sama mereka, mereka bawa pengacara segala macam," jelas Yogi. Bekas galian embung kemudian diurug dengan material puing dan sampah, sehingga menjadi TPS liar. Sebagian lahan yang lain tetap berfungsi sebagai waduk, sementara bagian yang terbakar belum sempat difungsikan.
Kompensasi dan Tindakan Tegas
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa praktik penimbunan sampah ilegal tidak akan ditoleransi. Ia menyebut kelompok swasta yang bertanggung jawab akan diminta menanggung biaya kompensasi atas dampak kebakaran. "Besok kita akan memberikan kompensasi biaya yang harus ditanggung oleh kelompok itu. Sebab, mereka bukan perorangan, mereka ada kelompoknya," ujarnya.
Pramono juga mengancam akan mengumumkan identitas perusahaan yang terlibat penimbunan sampah ilegal kepada publik jika praktik tersebut masih terjadi. "Kami akan umumkan secara terbuka siapa pun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial," tegasnya. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), lalu membuangnya secara sembarangan di lahan itu.
Komitmen Pemprov DKI
Pemprov DKI berkomitmen mengembalikan fungsi lahan sebagai waduk. Pramono menjawab singkat saat ditanya, "Iya, kita akan (jadikan waduk)." Ia juga mengingatkan agar sektor horeka tidak lagi menugaskan perusahaan pengelola sampah yang tidak bertanggung jawab.
Langkah tegas ini diharapkan mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan di ibu kota.



