Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pendidikan agama. Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban aksi bejat guru ngajinya sendiri. Peristiwa ini terjadi di dalam kamar mandi sebuah masjid di Kecamatan Poasia pada Juli 2026.
Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan terduga pelaku. "Iya benar, terduga pelaku sudah kami amankan di sebuah masjid," kata Welliwanto dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Modus Iming-iming Uang
Menurut Welliwanto, pelaku tidak hanya sekali melakukan pencabulan. "Aksi pelaku dilakukan sebanyak tiga kali di bulan Juli 2026," ujarnya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan rayuan dengan memberikan uang kepada korban. "Pelaku merayu korban dengan iming-iming uang agar korban menuruti keinginan pelaku," tuturnya.
Korban yang masih di bawah umur diduga tidak berdaya menghadapi bujukan tersebut. Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi di sekitar masjid.
Dampak Psikologis dan Langkah Hukum
Pencabulan berulang ini tentu meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum saat ini masih berjalan, dan pelaku ditahan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua dan pengelola tempat ibadah agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual di lingkungan sekitar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pelecehan serupa.



