Kronologi Pengeroyokan Maut di Tabanan
Seorang pria berinisial KD tewas setelah dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, pada akhir pekan lalu. Peristiwa bermula dari dugaan pencurian ayam yang dilakukan KD di wilayah itu. Massa yang geram langsung bertindak dengan mengeroyok korban hingga meregang nyawa. Kasus ini kini ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), anggota DPD RI, dan pemerintah desa. Mereka kompak mengecam aksi main hakim sendiri yang dinilai tidak menyelesaikan masalah justru menimbulkan tragedi kemanusiaan. Polisi sendiri telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
KemenHAM: Setiap Warga Berhak atas Perlindungan Hukum
Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyampaikan belasungkawa atas insiden tersebut. "Kami turut berdukacita atas peristiwa ini," kata Dalem dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026). Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, terlepas dari dugaan tindak pidana yang disangkakan. "Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan," ujarnya.
Lebih lanjut, KemenHAM mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. "Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak," tegas Dalem. KemenHAM Wilayah Kerja Bali berkomitmen memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan demi tegaknya prinsip HAM.
Sorotan Senator: Anak Korban Kehilangan Ayah
Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Jelantik, mengaku sangat prihatin dan sedih mendengar peristiwa ini. Ia menyoroti kondisi istri dan anak-anak korban yang kini kehilangan sosok suami dan ayah secara tragis. "Mengecam keras peristiwa pengeroyokan tersebut. Terlepas dari dugaan bahwa korban mencuri ayam, tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan menghakimi seseorang hingga kehilangan nyawa," ucap Ni Luh saat dihubungi, Minggu (26/7/2026).
Ni Luh menekankan bahwa kekerasan bukanlah solusi. Ia mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman setimpal. "Semua pelaku harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa dampak psikologis bagi keluarga korban sangat besar dan perlu mendapat perhatian serius.
Pemerintah Desa: Jangan Main Hakim Sendiri
Perbekel Desa Sidatapa, I Made Sutama, mengaku menyayangkan peristiwa yang menewaskan salah satu warganya itu. Menurut Sutama, apa pun dugaan pelanggaran yang dilakukan seseorang, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Kalau memang bersalah, laporkan ke pihak berwajib. Jangan melakukan main hakim sendiri sampai menghilangkan nyawa orang hanya gara-gara mencuri ayam," kata Sutama, Minggu (26/7/2026). Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum.
Polisi Usut Dua Perkara: Pencurian dan Pengeroyokan
Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana mengungkapkan bahwa penyidik saat ini mendalami dua aspek utama dalam kasus ini: dugaan tindak pidana pencurian ayam dan insiden pengeroyokan oleh massa. "Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," ujarnya, Minggu (26/7/2026).
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. "Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegas Darsana. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Lima Tersangka dan Barang Bukti
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima warga sebagai tersangka pengeroyokan. Kelima tersangka berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND, semuanya laki-laki. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti. "Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Pendampingan Psikologis untuk Keluarga Korban
KemenHAM mendorong agar keluarga KD, terutama anak-anaknya, mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hak-hak mereka. Langkah serupa telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Kepala Dinsos P3A Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan tim psikolog akan diterjunkan untuk membantu pemulihan kondisi anak-anak korban. "Besok kami melakukan penjangkauan bersama psikolog untuk mendampingi anak-anak dan keluarga yang bersangkutan," ujar Kariaman, Minggu (26/7/2026).
Pendampingan ini diharapkan dapat mengurangi trauma yang dialami keluarga korban pasca-tragedi. Pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan hak-hak anak korban tetap terpenuhi, termasuk akses pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya.



