YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pidana Umum (PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Dalam potongan video yang beredar, tampak Bigmo mendatangi seorang penjual liquid vape dan berkomunikasi dengan beberapa anak kecil di lokasi. Anak-anak tersebut kemudian diajak masuk ke dalam bingkai kamera dan ikut mempromosikan salah satu merek liquid vape. Potongan tayangan itu viral dan memicu reaksi publik hingga berujung pada pengaduan ke kepolisian.
Laporan Eksploitasi Anak Diterima Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya aduan tersebut. Ia menjelaskan laporan masih berbentuk pengaduan masyarakat atau dumas dan sedang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (1/8/2026).
Budi menambahkan, penyidik tengah mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mendalami peristiwa yang dilaporkan. "Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Komdigi Tegur YouTube dan Minta Moderasi Diperkuat
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga turun tangan dengan melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan praktik mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," tutur Meutya di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Melalui surat itu, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten dimaksud serta menyampaikan klarifikasi langkah yang telah dan akan dilakukan. YouTube juga diminta memperkuat moderasi konten secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik, meningkatkan kecepatan penanganan, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.
Tenggat Tiga Hari dan Ancaman Sanksi Administratif
Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Meutya menegaskan bahwa platform harus bertindak cepat agar ruang digital tidak menjadi tempat anak-anak dijadikan sarana promosi produk berbahaya.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegasnya.
Jika surat teguran tidak diindahkan, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik. "Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Meutya.
Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi secara bertanggung jawab.
Bigmo Minta Maaf di Instagram
Di tengah proses penyelidikan, Bigmo menyampaikan permintaan maaf melalui laman Instagram resminya. Ia mengaku kejadian tersebut murni kesalahannya dan berjanji mengevaluasi tindakan yang berdampak negatif ke banyak pihak.
"Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya," ujar Bigmo pada Minggu (2/8/2026).
Bigmo juga menyebut peristiwa itu menjadi pelajaran berharga dan berkomitmen lebih berhati-hati dalam setiap tindakan. "Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan terus melakukan introspeksi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali," ungkapnya. Ia menambahkan, "Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa kecewa, terganggu, atau dirugikan atas apa yang telah terjadi. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga saya bisa membuktikan perubahan melalui tindakan, bukan hanya kata-kata."
Pelapor: Permintaan Maaf Tidak Menghentikan Proses Hukum
Pengacara Thulus Pardosi selaku salah satu pelapor menanggapi permintaan maaf Bigmo. Menurutnya, permintaan maaf tidak menjadi masalah, tetapi laporan ke Polda Metro Jaya dilayangkan murni karena kepedulian terhadap anak.
"Tanggapan kita permintaan maaf tidak ada masalah. Itu sah-sah saja. Dan sebenarnya tidak punya masalah secara personal, kan begitu. Kita-kita maju, saya kebetulan berprofesi sebagai pengacara maju, murni karena kepedulian terhadap anak-anak," jelasnya.
Thulus mengungkapkan telah koordinasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan perdamaian yang dilakukan di luar proses hukum tidak otomatis menghentikan perkara. "Tetap berlanjut (proses hukum). Dan di tanggal hari Jumat nanti, hari Jumat di jam 14.00 WIB, kami akan menghadirkan saksi tambahan di tanggal 7 Agustus jam pukul 14.00 WIB begitu," tutupnya.



