Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Keempat Soal Pencekalan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Pencekalan

Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kembali menempuh upaya hukum. Ia mengajukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan kali ini berkaitan dengan pencekalan yang dikenakan penyidik terhadap dirinya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi oleh CNN Indonesia pada Senin (3/8). "Iya praperadilan ke-4 terkait pencekalan. Sidang pertama hari Jumat," ujar Abdul Gafur.

Langkah ini menjadi yang keempat kalinya Roy menggunakan mekanisme praperadilan dalam perkara yang sama. Sebelumnya, ia telah beberapa kali menggugat tindakan penyidik dan kejaksaan, dengan hasil yang beragam. Praperadilan sendiri merupakan upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perjalanan Praperadilan Roy Suryo

Pada praperadilan pertama, Roy mempersoalkan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik. Roy menilai tindakan tersebut tidak sah dan merugikan haknya. Hakim kemudian mengabulkan permohonan Roy, sehingga tindakan-tindakan tersebut dinyatakan tidak sah. Ini menjadi kemenangan pertama Roy dalam upaya praperadilannya.

Namun, kemenangan itu tidak berlanjut pada praperadilan kedua. Roy kembali mengajukan gugatan, kali ini untuk mempersoalkan penetapan status tersangka yang dikenakan terhadap dirinya. Setelah melalui pemeriksaan, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, status tersangka Roy tetap dianggap sah oleh pengadilan.

Meski dua kali praperadilan membuahkan hasil yang berbeda, Roy tidak menghentikan langkah hukumnya. Pada Rabu, 15 Juli 2026, ia kembali mendaftarkan praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berklasifikasi "Ganti Kerugian".

Praperadilan Ketiga dengan Tuntutan Ganti Rugi

Dalam praperadilan ketiga, Roy menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp100 juta. Jika ditotal, gugatan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp206 juta. Tuntutan ini diajukan kepada dua pihak sebagai termohon.

Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Sementara termohon II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga praperadilan keempat diajukan, belum ada informasi resmi mengenai hasil dari praperadilan ketiga ini.

Praperadilan Keempat: Mempersoalkan Pencekalan

Kini, Roy kembali melangkah dengan mengajukan praperadilan keempat. Objek yang dipersoalkan adalah pencekalan. Pencekalan merupakan larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan oleh penyidik terhadap seseorang yang berstatus tersangka atau saksi yang diduga terkait tindak pidana. Langkah ini umumnya diambil untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dengan diajukannya praperadilan ini, Roy ingin agar pengadilan memeriksa dan menilai apakah pencekalan yang dijatuhkan terhadap dirinya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, dan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Jumat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik atau kejaksaan mengenai permohonan praperadilan keempat tersebut. Publik masih menunggu bagaimana respons majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap gugatan ini, mengingat sebelumnya Roy pernah menang dalam praperadilan pertama dan kalah dalam praperadilan kedua.

Prospek dan Implikasi Hukum

Rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo menunjukkan bahwa ia serius menempuh jalur hukum untuk menghadapi setiap tindakan penyidik. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan adalah mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fungsinya untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.

Penting untuk dicatat bahwa praperadilan bukanlah pengadilan pokok perkara. Putusan praperadilan tidak menentukan benar atau salahnya tersangka, melainkan hanya menilai sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Oleh karena itu, apa pun hasilnya, proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap akan berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Jika hakim mengabulkan praperadilan keempat ini, maka pencekalan terhadap Roy berpotensi dinyatakan batal atau tidak sah. Sebaliknya, jika ditolak, pencekalan tetap berlaku dan Roy harus menghadapi proses hukum selanjutnya. Perkembangan sidang pekan ini akan menjadi penentu arah upaya hukum Roy dalam kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.