Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial F di wilayah Tangerang pada Sabtu, 25 Juli 2026. Pelaku merupakan karyawan di sebuah kantor di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Ia ditangkap dalam kasus pencurian laptop milik rekannya sendiri. Berdasarkan keterangan resmi yang diunggah Subdit Resmob melalui akun Instagramnya, Senin (3/8/2026), pelaku memanfaatkan hari libur untuk beraksi.
“Pelaku yang merupakan karyawan kantor memanfaatkan momen hari libur untuk masuk ke ruangan dan mencuri laptop milik korban,” tulis keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah korban melaporkan kejadian ini, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di wilayah Tangerang pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Penyidik menyita laptop milik korban, surat gadai, telepon genggam, sepatu, serta baju operasional kantor.
- laptop korban
- surat gadai
- telepon genggam (HP)
- sepatu
- baju operasional kantor
“Dari tangan pelaku, petugas menyita laptop korban, surat gadai, HP, sepatu, serta baju operasional kantor,” jelas pihak Subdit Resmob.
Motif di Balik Pencurian: Modal Judi Piala Dunia
Dari pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku mencuri laptop tersebut untuk digadaikan. Uang hasil gadai digunakan sebagai modal taruhan judi bola pada malam final Piala Dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku mencuri laptop kantor adalah untuk digadaikan sebagai modal taruhan judi bola pada malam final piala dunia,” ucapnya.
Rencananya, pelaku akan menebus kembali laptopnya apabila memenangkan taruhan. Akan tetapi, harapan itu pupus. Pelaku kalah dalam judi tersebut sehingga laptop yang digadaikan tidak dapat ditebus. Kerugian pun semakin besar karena pelaku harus kehilangan pekerjaan dan berurusan dengan pidana.
Jerat Pasal 476 KUHP
“Pelaku berniat menebus kembali laptop tersebut jika menang, namun ia justru mengalami kekalahan. Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas keterangan Subdit Resmob.
Pasal 476 KUHP mengatur tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain berhadapan dengan hukum, pelaku juga menghadapi risiko pemecatan dari perusahaan tempatnya bekerja. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa judi bola ilegal dapat menjadi pemicu tindak kriminal.
Pelajaran bagi Pengelola Kantor
Kasus ini menyoroti celah keamanan di perkantoran, terutama pada hari libur. Karyawan yang tahu jam kerja dan lokasi barang berharga bisa memanfaatkan akses mereka untuk berbuat curang. Karena itu, manajemen perusahaan perlu memperketat pengawasan ruangan dan menerapkan kebijakan masuk kantor hanya untuk keperluan resmi.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi judi dalam bentuk apa pun. Taruhan bola, termasuk pada ajang Piala Dunia, tidak jarang melahirkan masalah finansial yang berakhir pada kejahatan. Langkah preventif seperti CCTV, pencatatan aset, dan rotasi kunci ruangan dapat mengurangi risiko pencurian di lingkungan kerja.
Proses hukum terhadap pelaku berlanjut di Polda Metro Jaya. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.



