Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Juniver Girsang menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) itu menegaskan bahwa RUU ini penting, tetapi perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
Juniver mengawali paparannya dengan menekankan urgensi RUU Perampasan Aset dalam memperkuat pemulihan kerugian negara. Menurut dia, instrumen hukum ini dapat menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi, asalkan seluruh ketentuan terkait subjek, objek, dan mekanisme perampasan aset disusun secara jelas.
Fokus pada Tindak Pidana yang Merugikan Negara
Juniver meminta agar perampasan aset tidak diterapkan secara luas tanpa batasan yang tegas. Ia menilai pendekatan yang tepat adalah memfokuskan perampasan pada aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara. Menurut dia, persoalan perdata antarwarga tidak seharusnya masuk ke dalam mekanisme perampasan aset oleh negara.
"Yang perlu menjadi fokus adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. Jangan sampai persoalan di antara masyarakat kemudian masuk ke dalam mekanisme perampasan aset oleh negara," ujar Juniver dalam RDPU tersebut.
Ia menyebutkan sejumlah tindak pidana yang menurutnya perlu menjadi prioritas dalam RUU ini. Di antaranya korupsi, kejahatan ekonomi, tindak pidana kepabeanan dan cukai, narkotika, serta kejahatan lingkungan. Dengan mempertegas jenis tindak pidana yang menjadi sasaran, Juniver berharap RUU ini tidak disalahgunakan untuk merampas aset warga yang tidak terkait dengan kejahatan.
Prinsip Proporsionalitas dan Perlindungan Pihak Ketiga
Juniver juga mengingatkan pentingnya prinsip proporsionalitas dalam penyitaan aset. Ia memberi contoh bahwa penyitaan harus sejalan dengan nilai kerugian yang diduga timbul akibat tindak pidana. Apabila dugaan kerugian hanya sebesar 10, maka negara tidak perlu menyita aset senilai 200.
"Jangan sampai dugaan kerugiannya 10, tetapi aset yang disita 200. Aset tersebut akhirnya terbengkalai, kegiatan usaha berhenti, dan keluarga juga terkena dampaknya," kata Juniver.
Selain itu, ia menyoroti perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Menurut Juniver, pihak ketiga harus diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa aset yang disita bukan hasil tindak pidana atau tidak berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan. Hal ini penting untuk mencegah ketidakadilan dalam implementasi UU nanti.
Usulan Lembaga Pengelola Aset Hasil Sitaan
Salah satu usulan utama yang disampaikan Juniver adalah pembentukan lembaga atau komite khusus yang bertugas menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan. Menurut dia, lembaga ini dibutuhkan agar aset rampasan tidak terbengkalai dan nilainya dapat dikembalikan kepada negara secara optimal.
"Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan," tutur Juniver.
Juniver menegaskan bahwa mekanisme pelelangan dan penyaluran hasilnya harus transparan dan akuntabel. Dengan demikian, publik dapat mengawasi seluruh alur pengelolaan aset hasil tindak pidana, dan negara mendapat manfaat nyata dari proses perampasan tersebut.
Kepentingan Bangsa Jangka Panjang
Dalam kesempatan itu, Juniver menyatakan dukungannya agar RUU Perampasan Aset terus dibahas. Namun, ia mengingatkan bahwa pembahasan tersebut harus didasarkan pada kepentingan bangsa dan generasi mendatang, bukan sekadar kebutuhan sesaat.
"Undang-undang ini harus dibahas untuk kepentingan bangsa dan generasi mendatang. Jangan hanya berdasarkan kebutuhan sesaat," ujarnya.
"Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," lanjut Juniver.
RDPU yang digelar Komisi III DPR ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah berjalan. Masukan dari para ahli dan advokat seperti Juniver Girsang diharapkan dapat memperkaya rumusan undang-undang tersebut, terutama dalam hal kejelasan subjek, objek, mekanisme, serta perlindungan hukum bagi semua pihak yang terdampak.



