Kepolisian Jepang berhasil menangkap seorang pria asal Prefektur Okayama yang diduga melakukan penipuan berbasis media sosial dengan menyamar sebagai pengusaha ternama Amerika Serikat, Elon Musk. Pelaku, yang diidentifikasi bernama Ryoya Ono (31), seorang karyawan perusahaan di Kota Kurashiki, Prefektur Okayama, ditangkap atas dugaan penipuan terhadap seorang wanita lansia berusia 65 tahun di Kota Kamiamakusa, Prefektur Kumamoto.
Modus Penipuan
Menurut laporan kepolisian setempat yang dilansir dari Japan Today pada Minggu (26/7/2026), tindak pidana ini bermula sekitar Maret tahun lalu. Pelaku diduga membuat akun palsu di media sosial dengan menggunakan nama dan foto Elon Musk, CEO Tesla dan SpaceX. Ia kemudian menghubungi korban dan meyakinkannya bahwa dirinya adalah pengusaha kaya raya tersebut.
Dalam percakapannya, Ono meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan dalih investasi atau bantuan keuangan. Korban yang percaya akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku. Jumlah kerugian belum diungkap secara detail oleh pihak berwenang, namun kasus ini menjadi peringatan akan maraknya penipuan berkedok tokoh terkenal.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi berhasil melacak jejak digital pelaku dan menangkapnya di kediamannya di Kurashiki. Ono kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan. Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang juga menjadi sasaran aksi serupa.
Kasus ini menarik perhatian publik karena metode penipuan yang memanfaatkan nama besar Elon Musk. Sebelumnya, banyak laporan penipuan serupa di berbagai negara, termasuk Indonesia, di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk menguras uang korban.
Dampak dan Peringatan
Penipuan media sosial semakin canggih dan menargetkan kelompok rentan seperti lansia. Kepolisian Jepang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap permintaan uang dari orang yang mengaku sebagai tokoh terkenal di media sosial. Verifikasi identitas melalui saluran resmi sangat dianjurkan sebelum melakukan transaksi keuangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penipuan digital tidak mengenal batas negara. Kerja sama internasional dalam penegakan hukum siber menjadi kunci untuk menekan angka kejahatan ini.



