Komisi II Rahasiakan Calon Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Komisi II Rahasiakan Calon Anggota Ombudsman Pengganti

Komisi II DPR RI memilih merahasiakan nama calon pergantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI yang akan menggantikan Hery Susanto, yang terjerat kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan bahwa nama calon tersebut telah diserahkan kepada Pimpinan DPR.

Komisi II Enggan Buka Nama Calon

“Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR. Dicek aja ke pimpinan ya,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/7). Ia enggan memberikan detail lebih lanjut, termasuk ketika ditanya apakah nama yang diusulkan adalah Wahidah Suaib, yang sebelumnya disebut sebagai calon potensial.

Menurut Bahtra, tidak ada aturan yang mengharuskan penentuan calon PAW berdasarkan urutan hasil seleksi sebelumnya. “Undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Calon Pengganti dari Hasil Fit and Proper Test

Sebelumnya, berdasarkan hasil fit and proper test, DPR telah menetapkan sembilan nama anggota Ombudsman periode 2026-2031. Selain itu, DPR juga menyiapkan sepuluh nama lain sebagai pengganti, yaitu: Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, dan Asnifriyanti Damanik.

Meskipun demikian, Komisi II tidak merujuk pada urutan daftar tersebut dalam menentukan PAW. Bahtra menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan mekanisme internal Komisi II.

Rapat Paripurna Tetapkan PAW Tanpa Sebut Nama

Rapat Paripurna DPR ke-26 masa sidang V pada Selasa (21/7) telah menetapkan anggota Ombudsman pengganti Hery Susanto. Penetapan ini merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-39613 tanggal 20 Juli 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi. “Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?” ujarnya. Namun, rapat tidak mengungkap sosok nama baru pengganti Hery.

Latar Belakang Kasus Hery Susanto

Hery Susanto, mantan anggota Ombudsman RI, terjerat kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendorong DPR untuk segera menetapkan penggantinya melalui mekanisme PAW. Hingga berita ini diturunkan, nama pengganti masih dirahasiakan oleh pimpinan DPR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga