Pengeroyokan Maut Prajurit TNI di Tangerang Akibat Rebutan Antrean Sate
Pengeroyokan Maut TNI di Tangerang Rebutan Antrean Sate

Seorang prajurit TNI, Prada Arif Budiman Sampurna, ditemukan tewas di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, setelah dikeroyok oleh sembilan orang. Peristiwa ini dipicu oleh pertengkaran soal antrean sate taichan. Korban, yang merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih, sedang menjalankan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.

Kronologi Pengeroyokan

Peristiwa terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Korban dikeroyok dan ditikam sebanyak 10 kali hingga tewas. Saat ditemukan oleh saksi, terdapat kartu tanda anggota (KTA) militer milik korban. Saksi kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Tim gabungan TNI dan Polri, termasuk Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan, bergerak cepat mengejar para pelaku serta mengumpulkan saksi dan alat bukti.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Peran Tersangka

Polisi menangkap empat pelaku dalam waktu 1x24 jam setelah insiden. Mereka adalah BR (36), MKN (27), RRG (22), dan H (21) yang kemudian menyerahkan diri. Selanjutnya, tiga tersangka lain ditangkap pada Selasa (21/7): AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Total tujuh tersangka ditetapkan, dengan peran terbagi dalam empat klaster.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, klaster pertama (MKN dan BR) berperan mengejar korban. Klaster kedua (FNK, RRGB, AEL) mengejar dan memukul korban. Klaster ketiga (SS) mengejar, memukul, dan mengambil telepon genggam korban. Klaster keempat (EYR) diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan menggunakan pisau. Empat tersangka pertama adalah BR, RRGB, MKN, dan EYR; tiga lainnya ditangkap oleh Denpom Jaya 1 dan diserahkan ke Polres Tangsel.

Polisi masih memburu dua orang berinisial U dan B yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.

Motif Perebutan Antrean

AKP Wira mengungkapkan, pemicu pengeroyokan adalah rebutan antrean sate taichan. “Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban,” ujarnya. Kedua pihak kemudian terlibat adu argumen hingga terjadi pemukulan terhadap korban. Korban dikejar dan ditikam sebanyak 10 tusukan.

Proses Hukum

Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah baju yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga