Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, angkat bicara terkait penangkapan tujuh personel Polres Tangsel oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kepala Satuan Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, termasuk di antara yang diamankan. Polres Tangsel mengaku masih menunggu data dan perkembangan valid dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Polres Tangsel Menunggu Informasi Lebih Lanjut
Kompol Tri Yandi Permana menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan hingga ada informasi resmi dari satuan atas. "Kami dari Polres juga menunggu data dan perkembangan valid, karena yang menangani Satuan Atas, baik Mabes dan Polda. Saat ini, anggota-anggota yang diamankan masih dalam rangka penanganan oleh pihak-pihak. Jadi kami juga masih menunggu, mungkin nanti terkait update rilisnya akan disampaikan dari pihak yang menangani, baik itu Polda maupun Mabes," ujarnya dalam pernyataan pada Senin, 27 Juli 2026.
Meski demikian, Tri Yandi membenarkan bahwa tujuh anggota yang ditangkap memang merupakan personel Polres Tangsel. Namun, terkait peran mereka dalam kasus tersebut, ia mengaku belum mendapat penjelasan jelas. "Ya, betul. Saat ini memang ada sejumlah tujuh orang. Namun, terkait peran-perannya, itu kita masih belum mendapat secara jelas, kita masih menunggu," katanya. Polres Tangsel menyerahkan proses penyelidikan dan penegakan kode etik kepada pihak yang berwenang.
Bareskrim Ungkap Penangkapan Kasat Narkoba dan Enam Anggota
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi penangkapan AKP Pardiman beserta enam anggota Polres Tangsel dan satu anggota Polda Aceh. Total delapan orang diamankan oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari yang sama. "Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh," jelas Brigjen Eko.
Menurut Brigjen Eko, para tersangka diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba. "Kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakan hukum) narkoba," ungkapnya.
Polda Metro Jaya Bantah Keterlibatan Kasat dalam Kasus Etomidate
Di sisi lain, Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa AKP Pardiman bukan tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 etomidate yang ditangani Bareskrim. Penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus tersebut. "Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026.
Budi menegaskan bahwa Kasat Narkoba Polres Tangsel tidak terlibat dalam perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut. "Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Propam Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan
Meski tidak menjadi tersangka dalam kasus etomidate, AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai atasan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota. "Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," jelas Budi.
Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses penyelidikan selesai. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil akhir dari penanganan kasus ini.



