Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai polemik. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-8/PJ/2026 ini dinilai perlu dikaji matang agar tidak menimbulkan kesan intimidasi atau mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kekhawatiran DPR Soal Intimidasi
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar rencana ini tidak menimbulkan kesan teror. "Jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menyuarakan kekhawatiran serupa. "Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan. Menurutnya, Kemenkeu atau DJP seharusnya mempertimbangkan matang sebelum menggandeng pihak luar. "Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya," tegasnya.
Penjelasan DJP: Hanya Koordinasi Informasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi, bukan untuk pemeriksaan atau pemungutan pajak. "Jadi tidak perlu dipolemikan dan tidak perlu digoreng-goreng. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk koordinasi informasi," kata Bimo dalam konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Selasa (21/7/2026).
Bimo menjelaskan bahwa DJP bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Namun, mereka bukan pelaksana pemeriksaan atau penagihan pajak. "Bukan mereka kemudian merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Sama sekali tidak. Kehadiran mereka hanya mendukung koordinasi bersama," ujarnya.
Menurut Bimo, sumber utama pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap mengandalkan teknologi informasi seperti Compliance Risk Management (CRM), geotagging, dan Cortex. Koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya dilakukan jika DJP membutuhkan informasi tambahan. "Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah ada sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," kata dia.
TNI Tegaskan Tak Ada Tugas Baru Perpajakan
TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan bahwa Babinsa tidak mendapat tugas baru di bidang perpajakan. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny (nama lengkap tidak disebutkan) menyatakan, "Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar instansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak."
Donny menjelaskan bahwa surat edaran tersebut adalah pedoman internal DJP. Penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya pada aspek pembangunan jejaring informasi, bukan untuk pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum perpajakan. "Tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah," ujarnya.
Isi Surat Edaran DJP
Dalam SE-8/PJ/2026, DJP menempatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi dalam kegiatan pengawasan wilayah. "Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," bunyi SE tersebut.
Pegawai DJP menjadikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai sumber data karena kedekatan mereka dengan warga. Kedua aparat ini mengetahui kondisi ekonomi warga, termasuk kepemilikan usaha dan aset yang belum tercatat dalam sistem pajak.
DJP mengelompokkan kegiatan pengumpulan data menjadi empat jenis: Pengumpulan Data Berbasis Kewilayahan (menyasar wilayah berdasarkan peta zona pengawasan), Pengumpulan Data Analisis (menyasar wajib pajak prioritas berdasarkan analisis risiko), Pengumpulan Data Tusi Lainnya (berjalan bersamaan dengan tugas pokok pegawai DJP), dan Pengumpulan Data Non Tusi (memungkinkan seluruh pegawai DJP melaporkan temuan di luar tugas resmi).
Data yang terkumpul direkam dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP, mencakup lima kategori: penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal. Kepala seksi memvalidasi data melalui uji kebenaran material dan formal sebelum ditindaklanjuti.
DJP juga menggunakan teknologi seperti remote sensing, web scraping, dan analisis media. "Penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," bunyi lanjutan SE tersebut.
Melalui SE-8/PJ/2026, DJP mencabut empat aturan lama: SE-14/PJ/2019 (Tata Cara Ekstensifikasi), SE-11/PJ/2020 (Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan), SE-05/PJ/2022 (Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak), dan SE-9/PJ/2023 (Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret). Aturan baru ini merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.



