Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika Golongan II jenis etomidate yang dikemas dalam cairan vape di Jakarta Selatan. Sebanyak 8.698 cartridge mengandung etomidate disita dari empat tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 21 Juli 2026, ketika polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan. Tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, pemantauan, dan pemetaan lokasi. Hasilnya, seorang pria berinisial R (22) berhasil ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi. "Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 3 pcs cartridge etomidate yang disimpan di dalam sebuah paper bag," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Penangkapan R kemudian dikembangkan. Petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan dan menangkap seorang pria lain berinisial AG (21). Di lokasi tersebut, polisi menemukan 171 pcs cartridge etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Ribuan Vape Narkoba Disimpan di Apartemen
Pengembangan lebih lanjut membawa petugas kepada dua tersangka lainnya, yaitu AF (29) dan AM (36), seorang perempuan. Dari interogasi keduanya, polisi mendapatkan informasi tentang penyimpanan ribuan vape narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. "Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas," lanjut AKBP Ade.
Tidak berhenti di situ, pada Kamis (23/7), petugas kembali menemukan ribuan vape narkoba yang disembunyikan oleh tersangka R di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis etomidate. Etomidate sendiri merupakan zat yang sering disalahgunakan karena efek sedatifnya, dan penggunaannya dalam vape semakin marak di kalangan anak muda.
Empat Tersangka Jaringan Internasional
Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka adalah R (22), AF (29), dan AG (28), serta AM (36). "Para tersangka merupakan jaringan internasional. Untuk tersangka yang kami amankan ada 4 orang, terdiri dari 3 orang laki-laki dan satu orang perempuan," tegas AKBP Ade. Para tersangka dan barang bukti diamankan dari enam lokasi yang tersebar di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, termasuk apartemen mewah yang dijadikan gudang penyimpanan.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dan jaringan lebih luas di balik peredaran vape narkoba ini. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya modus baru yang memanfaatkan cairan vape untuk menyelundupkan narkotika golongan II.



