Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk personel internal. Pernyataan ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyusul penangkapan enam anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Komitmen Polri Berantas Narkoba Internal
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujar Isir dalam keterangan tertulis, Senin (27/7). Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada personel yang terlibat dalam jaringan narkotika.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," jelasnya. Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan, baik pidana maupun kode etik, akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.
Kronologi Penangkapan Enam Anggota Satresnarkoba
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis etomidate. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, menjadi salah satu yang diamankan.
"Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (27/7). Lima anggota lainnya yang ditangkap adalah Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba, Ipda Apip Kurniawan; Panit Timsus Satresnarkoba, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo; Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Oki Wira Pranata; Panit Baya Satresnarkoba, Ipda Rudy; serta Katimsus Satresnarkoba, Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan Transparan
Isir menekankan bahwa Polri berkomitmen mengungkap setiap perkembangan kasus secara terbuka kepada publik, sepanjang telah memenuhi ketentuan. "Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," pungkasnya.



