BNN Paparkan Capaian Pemberantasan Narkoba
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Suyudi Ario Seto memaparkan capaian penindakan kasus narkoba dalam periode Oktober 2024 hingga Juli 2026. Dalam sambutannya pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026), ia menegaskan bahwa BNN tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan para bandar.
"Kami juga punya semangat untuk memiskinkan para bandar. Dalam periode Oktober 2024 hingga Juli 2026, BNN RI telah merampas hasil aset tindak pidana pencucian uang terkait narkotika dengan valuasi lebih dari Rp 165 miliar," ujar Suyudi.
Data Capaian: 12,3 Ton Barang Bukti dan Rp 16,5 Triliun Nilai Ekonomi Dihentikan
Suyudi merinci capaian pemberantasan narkoba selama kurun waktu tersebut. Sebanyak 12,3 ton barang bukti narkotika berhasil disita. Nilai ekonomi yang berhasil dihentikan mencapai Rp 16,5 triliun. Selain itu, aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 165 miliar turut disita.
Lebih penting lagi, BNN menyatakan bahwa 48,3 juta jiwa generasi terselamatkan dari ancaman narkoba. "Bagi kami angka-angka tersebut bukan hanya sekadar statistik, di balik setiap kilogram narkotika yang berhasil dicegah beredar ada keluarga yang dapat diselamatkan, ada ruang kehidupan masyarakat yang berhasil kita lindungi," tegasnya.
Operasi di 34 Provinsi: 1.259 Tersangka dan Ratusan Kg Sabu
BNN juga melaksanakan operasi kawasan rawan narkotika di 34 provinsi. Hasilnya, sebanyak 1.259 orang tersangka ditangkap. Ratusan kilogram barang bukti diamankan, termasuk 126 kg sabu. Selain itu, uang tunai Rp 1,5 miliar, logam mulia, 64 senjata tajam, dan 19 pucuk senjata api turut disita dari sejumlah lokasi rawan narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional ini menjadi momentum bagi BNN untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba di Indonesia. Suyudi berharap capaian ini dapat terus ditingkatkan demi menyelamatkan generasi bangsa.



