Ni Putu Ayu Yuni Astini (24), istri dari salah satu tersangka kasus pengeroyokan di Desa Batunya, Tabanan, Bali, mengungkapkan bahwa terduga pencuri ayam berinisial KD sempat mengancam pemilik ayam dengan menodongkan senjata tajam (sajam). Pengakuan ini disampaikan Ayu saat ditemui di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, pada Selasa (28/7/2026).
Kronologi Ancaman dan Pengeroyokan
Menurut Ayu, pemilik ayam tersebut adalah iparnya sendiri. Ia menceritakan bahwa iparnya terbangun pada dini hari karena mendengar suara sepeda motor yang berhenti di depan kandang ayam. Setelah memeriksa, iparnya mendapati KD yang hendak mencuri ayam dan membawanya kabur. Tiba-tiba, pelaku menodongkan sajam yang dibawanya ke arah iparnya.
"Ipar saya yang memergoki lalu diancam pakai sajam yang dia bawa," ujar Ayu kepada detikBali.
Tak tinggal diam, iparnya segera menghubungi suami Ayu dan meminta untuk menyebarkan informasi kepada warga agar membunyikan kulkul bulus (kentongan besar) di bale banjar. Bunyi kentongan itu menjadi tanda bagi warga sekitar untuk berkumpul. Ayu menjelaskan, "Setelah kulkul bulus dibunyikan di bale banjar, warga kemudian berdatangan dan kejadian pengeroyokan itu pun terjadi."
Dua Tersangka dan Harapan Keadilan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu suami Ayu dan ayah mertuanya. Keduanya diduga terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada kematian KD. Ayu mengaku bahwa suaminya tidak berniat membunuh, melainkan hanya ingin mengamankan pelaku pencurian yang bersenjata. Ia berharap proses hukum berjalan adil.
"Semoga ada keadilan untuk suami dan ayah mertua saya," ungkap Ayu dengan nada prihatin.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dampak kasus ini terhadap anak-anak terduga pencuri ayam. KPAI menyebut bahwa anak-anak tersebut juga menjadi korban dan membutuhkan pendampingan psikologis. Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) menawarkan agar anak-anak tersebut dimasukkan ke dalam program Sekolah Rakyat sebagai bentuk perlindungan dan rehabilitasi.
Kronologi Lengkap dan Proses Hukum
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada akhir pekan lalu di Desa Batunya. Korban pencurian ayam, yang merupakan ipar Ayu, merasa terancam dengan aksi KD yang membawa sajam. Warga yang datang bergerombol kemudian mengejar dan mengeroyok KD hingga tewas di tempat. Polisi dari Polres Tabanan langsung mengamankan sejumlah warga dan menetapkan dua orang sebagai tersangka pengeroyokan.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes melalui Kasat Reskrim Iptu Fadliansyah mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam penyidikan. "Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan saksi-saksi di lapangan," ujar Iptu Fadliansyah. Pihak keluarga tersangka berharap adanya pertimbangan bahwa tindakan warga dipicu oleh ancaman senjata tajam dari pelaku.
Kasus ini menuai perhatian publik karena melibatkan aksi main hakim sendiri. Pakar hukum pidana dari Universitas Udayana, Dr. I Wayan Wiryawan, SH, MH, menilai bahwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian tetap melanggar hukum meskipun dilatarbelakangi aksi pencurian. "Tetap ada asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang harus dihormati," kata Dr. Wiryawan.
Dampak Sosial dan Upaya Restorasi
KPAI mendesak agar anak-anak pelaku dan korban mendapatkan pendampingan trauma. Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban tambahan dari konflik orang dewasa. "Kami minta pemerintah daerah menyediakan layanan psikososial bagi anak-anak yang terdampak," tuturnya. Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak juga telah menyiapkan program Sekolah Rakyat untuk memberikan akses pendidikan dan perlindungan.
Peristiwa di Tabanan ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang proporsional. Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak sendiri dan menyerahkan kasus pencurian kepada aparat. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap dua tersangka masih berjalan.



