Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya di wilayah Kecamatan Cibinong dan sekitarnya. Sebanyak 89 PKL berhasil dijaring dalam razia yang berlangsung sejak Minggu (26/7/2026).
Penertiban di Lima Wilayah
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menyatakan bahwa operasi dilakukan di beberapa titik. "Pelaksanaan operasi terhadap para PKL yang berjualan di atas taman, pedestrian, trotoar dan bahu jalan sebanyak 89 PKL," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Rincian penertiban meliputi: 20 PKL di Kecamatan Citeureup, 32 PKL di Kecamatan Cibinong, 4 PKL di Kecamatan Bojonggede, 8 PKL di Kecamatan Puncak Cisarua, serta 21 PKL di wilayah Pakansari dan Babakan Madang. Patroli juga dilakukan di jalur Cijayanti-Bojong Koneng.
Proses Hukum dan Sidang Tipiring
Setelah terjaring, para PKL akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Rhama menjelaskan, "Selanjutnya para pelanggar dilakukan BAP dan akan disidangkan." Sidang tipiring direncanakan digelar pada 30 Juli 2026. Keputusan sanksi, termasuk besaran denda, akan ditentukan oleh hakim.
Proses hukum ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang ketertiban umum. Penertiban serupa rutin dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar dan jalan bagi pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas.
Dampak dan Imbauan
Razia ini menimbulkan keresahan di kalangan PKL yang menggantungkan hidup dari berjualan di lokasi tersebut. Namun, Satpol PP menegaskan bahwa penertiban bertujuan menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi ruang publik. Masyarakat diimbau untuk tidak berbelanja di tempat yang dilarang, dan PKL diminta beralih ke lokasi resmi yang disediakan pemerintah daerah.



