Pengendara motor wajib waspada terhadap kondisi ban kendaraannya. Ban gundul tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga bisa berujung pada tilang dengan denda hingga Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Aturan ini bukanlah kebijakan baru, melainkan sudah lama tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan Tilang Ban Gundul Sudah Lama Berlaku
Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo menegaskan bahwa sanksi bagi kendaraan dengan ban gundul bukanlah aturan yang baru diterapkan. “Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya kepada Liputan6.com pada Jumat (24/7/2026). Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan dapat diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Bahaya Ban Gundul bagi Keselamatan
Ban gundul adalah kondisi ketika alur atau tapak ban sudah menipis hingga hampir hilang. Padahal, tapak ban memiliki fungsi vital untuk menjaga traksi kendaraan saat melaju, berbelok, maupun mengerem. Selain itu, pola alur ban berperan mengalirkan air saat melintasi jalan basah, sehingga mengurangi risiko selip atau aquaplaning. Jika alur ban sudah habis, risiko kendaraan tergelincir semakin besar, terutama saat hujan atau pengereman mendadak.
Empat Tanda Ban Motor Harus Segera Diganti
Pengendara tidak boleh menunggu ban benar-benar botak untuk menggantinya. Berikut empat tanda utama yang menunjukkan ban motor sudah harus diganti, sebagaimana dikutip dari situs resmi Korlantas Polri:
1. Tapak Ban Sudah Menipis
Indikator paling mudah adalah kondisi tapak ban. Jika alurnya mulai tipis, kemampuan mencengkeram jalan menurun, membuat motor kurang stabil dan pengereman tidak optimal. Pengendara dapat memeriksa Tread Wear Indicator (TWI), yaitu tonjolan kecil di sela alur ban. Jika permukaan ban sudah sejajar dengan TWI, ban harus segera diganti.
2. Muncul Retakan atau Benjolan
Retakan halus maupun benjolan pada ban tidak boleh diabaikan. Kondisi ini biasanya terjadi akibat usia ban, benturan keras, atau penggunaan di medan berat. Kerusakan tersebut dapat meningkatkan risiko ban pecah saat melaju dengan kecepatan tinggi atau saat bermanuver.
3. Usia Ban Lebih dari Lima Tahun
Meski jarang digunakan, ban tetap memiliki masa kedaluwarsa. Planet Ban menyarankan ban yang telah berusia lebih dari lima tahun sebaiknya diganti, meskipun tapaknya masih terlihat tebal. Seiring bertambahnya usia, material ban kehilangan elastisitas, menjadi keras, kering, dan mudah retak. Kondisi ini membuat ban tidak bekerja optimal, terutama di jalan licin.
4. Mengalami Kerusakan Berat
Ban yang beberapa kali ditambal atau mengalami sobekan besar sebaiknya tidak lagi digunakan. Kerusakan pada struktur ban dapat mengurangi kekuatannya dan berisiko menyebabkan ban pecah di tengah perjalanan.
Tips Merawat Ban agar Awet dan Aman
Demi menjaga keselamatan, pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi ban sebelum berkendara. Pastikan tapak ban masih memadai, tekanan angin sesuai rekomendasi, serta tidak terdapat retak, benjolan, atau kerusakan lainnya. Ban motor umumnya memiliki masa pakai sekitar 10.000 hingga 20.000 kilometer, tergantung pola penggunaan dan kondisi jalan. Namun, jarak tempuh bukan satu-satunya acuan; kondisi fisik ban lebih menentukan. Jika ban sudah aus, rusak, atau tidak lagi layak pakai, segera lakukan penggantian. Mengganti ban tepat waktu merupakan langkah sederhana namun penting untuk menjaga daya cengkeram kendaraan, meningkatkan stabilitas saat berkendara, dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.



