Jaksa penuntut umum menuntut PT Insight Investments Management (PT IIM) untuk membayar denda dan uang pengganti dengan total mencapai Rp 83.073.304.680 dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Tuntutan Jaksa terhadap PT IIM
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa PT IIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 650 juta kepada PT IIM, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 82.423.304.680.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa korporasi yaitu PT Insight Investments Management terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ancaman Penyitaan dan Penutupan Usaha
Jaksa juga menjelaskan bahwa jika PT IIM tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka usaha PT IIM sebagai manajemen investasi akan ditutup paling lama satu tahun.
"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka usaha Terdakwa sebagai management investasi ditutup selama kurun waktu paling lama 1 tahun," lanjut jaksa.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, yaitu PT IIM dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, serta melakukan korupsi dengan berkehendak aktif yang bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Sementara itu, hal yang meringankan adalah PT IIM mengakui perbuatannya, menyesali, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
"Jumlah tersebut merupakan harta benda yang secara nyata, riil dan konkret telah diperoleh terdakwa PT IIM sebagai hasil dari rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan reksadana I-Next G2," ujar jaksa.
Dakwaan Awal dan Kerugian Negara
Sebelumnya, PT IIM didakwa dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Korporasi ini didakwa menerima Rp 41 miliar sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025. Jaksa Januar Dwi Nugroho membacakan dakwaan tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa PT IIM mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Perbuatan Memperkaya Diri dan Pihak Lain
Perbuatan ini disebut memperkaya sejumlah pihak dan korporasi. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, disebut menerima keuntungan dalam berbagai mata uang, antara lain Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000. Selain itu, Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima USD 253.664, dan Patar Sitanggang menerima Rp 200 juta.
Korporasi lain yang diuntungkan adalah PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054 dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar. Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp 1 triliun.
Vonis Sebelumnya untuk ANS Kosasih
Dalam kasus yang sama, ANS Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sekitar Rp 35 miliar. PT IIM sendiri dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.



