Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tidak akan memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya isu terkait kesulitan keuangan yang dialami sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang dikhawatirkan berdampak pada pembayaran gaji PPPK dan ASN.
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/8/2026), Bahtra mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pendampingan untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah. Ia mencontohkan keberhasilan efisiensi yang dilakukan oleh Bupati Lahat, Cik Ujang, yang berhasil menghemat anggaran sekitar Rp 420 miliar.
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Kunci
Bahtra menjelaskan bahwa banyak program Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum berbasis efisiensi. Oleh karena itu, DPR meminta Kemendagri untuk terus melakukan pendampingan agar daerah dapat mengoptimalkan anggarannya. "Sebenarnya kita meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena begini ya. Banyak sekali program-program OPD di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi. Nah, kami meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan ada beberapa daerah ternyata setelah dilakukan efisiensi, misalnya Lahat bupatinya ya Pak Cik Ujang, berhasil misalnya melakukan efisiensi kurang lebih Rp 420 miliar sekian," ujarnya.
Menurut Bahtra, efisiensi program dapat memungkinkan anggaran dialihkan ke hal yang lebih penting. Namun, ia mengakui ada sekitar 39 daerah yang memang mengalami kesulitan fiskal sehingga mempengaruhi kemampuan pembayaran gaji, baik untuk PPPK maupun ASN. "Artinya kan banyak sekali sebetulnya yang bisa dioptimalkan, terus kemudian bisa dialihkan ke yang lain. Tetapi memang ada sebagian daerah, kalau saya nggak salah ya, kurang lebih 39 daerah yang memang kesulitan untuk kemudian bagaimana soal kelonggaran fiskal mereka sehingga berpengaruh terhadap apa namanya penggajian baik itu P3K dan ASN kita," jelasnya.
Komitmen Tidak Ada PHK dan Pemotongan Gaji
Bahtra menegaskan bahwa tidak ada kebijakan PHK terhadap PPPK atau pemotongan gaji ASN. Ia menekankan bahwa DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan bersama. "Tetapi kita sudah minta Kemendagri untuk terus memberikan support, dan yang paling penting adalah bahwa DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita. Jadi kita harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang diframing oleh apa namanya orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain," tegasnya.
Ia juga menambahkan, "Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan P3K baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu."
Kajian Relaksasi Keuangan oleh Pimpinan DPR
Bahtra mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah meminta dilakukan kajian untuk memberikan bantuan keuangan bagi daerah yang kesulitan. Kajian ini bertujuan mencari solusi agar pemda tetap mampu membayar gaji pegawainya. "Nah, sedang sekarang melalui pimpinan DPR, Pak Dasco, sedang kita lakukan kajian-kajian. Nanti mungkin akan ada kelonggaran-kelonggaran dan memang kan di daerah itu hampir sebagian besar daerah kan pemerintah pusat kan berharap agar beban APBD itu kan hanya sekian 30% beban pegawainya, tapi sekarang kan ada yang sampai 60%. Nah, ini yang sedang kita pikirkan bersama nih. Dan terus kita beri apa relaksasi lah ya, kelonggaran-kelonggaran," paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji ASN untuk membiayai PPPK. "Sama sekali nggak ada, sama sekali nggak ada kebijakan pemerintah yang mengatakan bahwa akan merumahkan PPPK baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali," pungkasnya.
Pernyataan Mendagri Tito Karnavian
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah buka suara terkait 490 pemerintah daerah yang mengalami masalah keuangan. Masalah ini disebut berpotensi berdampak pada gaji PPPK di daerah. Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan PHK atau merumahkan PPPK. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemenuhan belanja pegawai di daerah tidak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bukan dibayar dari APBN. Nanti kalau saya takut nanti narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah-olah selanjutnya nanti APBN semua, ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini. Tetap ditangani oleh APBD. Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, menimbulkan permasalahan tersendiri nanti," ungkap Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan para PPPK dan ASN di daerah dapat merasa tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat.



