Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan yang memberikan batas waktu pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan hingga tahun 2028. Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, masa transisi yang terlalu panjang ini tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koreksi Anggaran Harus Segera Dilakukan
Ubaid menegaskan bahwa koreksi atas pencampuran anggaran MBG dengan anggaran pendidikan seharusnya tidak ditunda hingga 2028. "Kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (4/8/2026). Menurutnya, pemerintah dan DPR masih memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Putusan MK
JPPI menilai bahwa penundaan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan hingga 2028 dapat menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan pendidikan nasional. Ubaid menekankan bahwa putusan MK seharusnya menjadi pedoman yang harus segera diimplementasikan, bukan sekadar wacana. Dengan demikian, anggaran pendidikan dapat digunakan secara tepat sasaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran negara, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi prioritas pembangunan. JPPI berharap pemerintah dan DPR dapat mempercepat proses koreksi ini demi kepentingan jangka panjang dunia pendidikan Indonesia.



