Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan sikapnya terhadap pelimpahan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN). Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan, termasuk tahapan administratif pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
"Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8).
Menurut Mellisa, pelimpahan berkas dan penyusunan surat dakwaan merupakan bagian dari alur administrasi peradilan pidana. Ia menekankan bahwa berbagai aspek hukum yang dianggap bermasalah akan dibuktikan di sidang. "Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," ujarnya.
Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebelumnya melimpahkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Pelimpahan ini menandai dimulainya tahap persidangan bagi para terdakwa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Aspek Hukum yang Akan Diuji di Persidangan
Mellisa menyebutkan bahwa masih ada sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara mendalam. Di antaranya adalah unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara yang nyata, serta hubungan kausal antara kebijakan yang diambil dengan kerugian yang didalilkan oleh penuntut umum. Ia juga menyoroti karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang menurutnya bukan merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN," kata Mellisa. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.
Pasal yang Dikenakan dan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Angka ini menjadi salah satu dasar materiil dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK.
Langkah Selanjutnya Menunggu Jadwal Sidang
Dengan telah dilimpahkannya surat dakwaan, jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini beserta jadwal persidangan. Proses ini menandai perpindahan perkara dari tahap penuntutan ke tahap pemeriksaan di pengadilan. Kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk membuktikan seluruh argumen hukum di hadapan majelis hakim.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar setelah majelis hakim ditetapkan. Publik pun menantikan jalannya persidangan yang dinilai menjadi ujian transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.



