Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah. Jumlah itu mencakup satu pengaduan yang merupakan tunggakan dari tahun 2025.
Pengungkapan tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK, Sumpeno, dalam konferensi pers di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8). Dalam kesempatan itu, Sumpeno merinci penanganan aduan-aduan yang masuk hingga akhir Juli lalu.
Rincian Status Penanganan Aduan
"Sampai per tanggal 31 Juli 2026, Dewan Pengawas KPK menerima 14 pengaduan etik dan satu pengaduan etik yang merupakan pengaduan yang diterima tahun 2025," kata Sumpeno.
Ia menjelaskan, dari total aduan tersebut, delapan di antaranya masih berada dalam tahap analisis. Tahap analisis merupakan proses awal untuk menelaah kelengkapan materi aduan serta memutuskan apakah laporan layak lanjut ke tahap klarifikasi.
"Kemudian meningkat lagi setelah tahap analisis yaitu tahap klarifikasi atau tahap dua, ini ada lima pengaduan yang sedang dalam tahap klarifikasi dan masih dalam penyelesaiannya," ujar Sumpeno.
Dua Aduan Telah Diputus Sidang Etik
Dari belasan aduan yang masuk, dua di antaranya sudah mencapai putusan final melalui sidang etik. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat untuk satu perkara dan sanksi sedang untuk satu perkara lainnya.
Untuk sanksi berat, Sumpeno menjelaskan, insan KPK yang terbukti bersalah diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung. Permintaan maaf itu diunggah dalam jejaring internal komisi atau portal KPK selama 40 hari kerja.
"Jadi belum lama ini Dewas telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu insan KPK untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka secara langsung yang diunggah permintaan maafnya tersebut di jejaring internal komisi atau portal selama 40 hari kerja. Itu yang sanksi berat," tutur Sumpeno.
Adapun sanksi sedang dikenakan atas pelanggaran Pasal 4 Ayat 1 Huruf N. Pelanggaran ini terkait kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Sanksinya berupa permintaan maaf tertulis yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kemudian diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja.
"Kalau tadi langsung, karena ini [sanksi] sedang adalah [hukuman permintaan maaf terbuka] tidak langsung, disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian dan pernyataan tersebut, permintaan maaf tersebut diumumkan dalam jejaring internal komisi atau portal selama 30 hari kerja," jelasnya.
Peran Dewas dalam Pengawasan Etik KPK
Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk memastikan setiap insan KPK menjalankan tugas sesuai kode etik. Dalam menjalankan fungsinya, Dewas memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik, termasuk dari masyarakat. Proses penanganan dilakukan secara berjenjang untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas, baik berat maupun sedang, merupakan bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan. Dengan adanya sanksi berupa permintaan maaf terbuka yang diumumkan di portal internal, diharapkan seluruh pegawai KPK dapat menjadikannya sebagai pembelajaran dan semakin berhati-hati dalam bertindak.
Hingga berita ini diturunkan, total dua pegawai KPK telah resmi menerima sanksi etik dari Dewas. Sementara itu, delapan aduan masih dalam proses analisis dan lima aduan dalam tahap klarifikasi. Dewas KPK berkomitmen untuk terus menuntaskan seluruh pengaduan yang masuk agar tidak ada pelanggaran etik yang dibiarkan tanpa penyelesaian.
Langkah penegakan etik ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas KPK sebagai lembaga antirasuah. Dengan pengawasan internal yang kuat, KPK diharapkan mampu menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.



