KPK Sita 4 Motor Besar dan Emas di Kasus Bupati Pemalang
KPK Sita Moge dan Emas di Kasus Bupati Pemalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyidik menyita empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, satu mobil, uang tunai, emas, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Lokasi Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka dan kantor atau dinas yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Dalam operasi ini, tim penyidik menyisir apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemalang, Kantor Bupati Pemalang, serta dua rumah milik Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

"Bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menjelaskan, langkah ini diambil untuk mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang Disita

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang cukup bervariasi. Barang-barang ini diduga memiliki keterkaitan langsung dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh bupati dan pihak lainnya. Berikut rincian barang sitaan:

  • Empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar, tiga di antaranya ditemukan di Pemalang dan satu di Purworejo;
  • Satu unit mobil;
  • Uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing;
  • Buku tabungan;
  • Bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
  • Dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perkara;
  • Barang bukti elektronik berupa telepon genggam dan flashdisk;
  • Emas dan logam mulia dari rumah dinas Bupati Pemalang.

Penemuan emas dan logam mulia di rumah dinas bupati menjadi salah satu temuan yang menarik perhatian. Penyidik menduga barang-barang tersebut diperoleh dari hasil pemerasan terhadap bawahannya. Penyitaan mobil dan motor besar juga diduga berkaitan dengan perputaran uang hasil pemerasan.

Selain itu, penyidik mengamankan buku tabungan dan dokumen kepemilikan properti. Barang bukti ini akan ditelusuri untuk melihat apakah ada aset yang disembunyikan atau dialihkan oleh para tersangka.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Kasus ini berawal dari dugaan kebocoran informasi di lingkungan KPK. Setya Budi Dias Oktavianto, yang berstatus staf administrasi KPK, diduga memberikan informasi dari KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Lilik lantas memanfaatkan informasi tersebut untuk memeras Anom Widiyantoro.

Anom yang saat itu menjabat Bupati Pemalang diduga melakukan pemerasan kepada bawahannya. KPK menduga Anom mengumpulkan uang mencapai Rp1,9 miliar dari bawahannya. Setoran yang diterima oleh Lilik diduga sekitar Rp1,2 miliar, sedangkan sisanya diduga dinikmati oleh Anom atau pihak lainnya.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap metode pemerasan yang digunakan Anom terhadap bawahannya. Namun, pengumpulan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk menetapkan empat tersangka.

Empat Tersangka dan Peran Masing-masing

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. KPK menyebut Anom sebagai pihak yang melakukan pemerasan, sementara Lilik dan Setya terlibat dalam skema kebocoran informasi dan pemerasan terhadap Anom. Mohamad Haris diduga berperan sebagai orang kepercayaan bupati dalam proses pengumpulan uang.

  1. Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang;
  2. Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;
  3. Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta;
  4. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.

Keterlibatan Setya, seorang staf administrasi KPK, menjadi perhatian besar karena ia merupakan bagian internal lembaga antirasuah. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai pengamanan data di KPK serta integritas pegawainya. KPK pun berkomitmen untuk menindak tegas oknum internal yang terbukti bersalah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Penyidikan Berlanjut

KPK akan terus mendalami kasus ini. Penyidik akan menganalisis dokumen dan data elektronik yang disita untuk menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka. Buku tabungan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan akan menjadi bahan untuk mengembangkan perkara. Pencarian aset tambahan pun dimungkinkan jika ditemukan keterkaitan lebih lanjut.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa seluruh proses masih berjalan. "Kami melakukan serangkaian kegiatan untuk melengkapi alat bukti tambahan," ujarnya. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan efektif dan efisien.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari para tersangka maupun kuasa hukumnya. KPK juga belum menyampaikan kapan tahap penyidikan akan dinyatakan lengkap. Publik menantikan kejelasan dari penanganan kasus yang melibatkan pejabat daerah dan oknum pegawai KPK ini.