Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto dalam Kasus TPPU
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan yang seluruhnya merupakan milik Don Ritto (DR), seorang pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari korupsi. Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik 9 pada Senin (3/8/2026) ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Empat Perusahaan yang Digeledah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keempat perusahaan tersebut adalah milik Don Ritto. "(Milik) DR," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (4/8/2026). Keempat perusahaan itu masing-masing berinisial PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Selain menggeledah empat perusahaan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Don Ritto dan Rekan yang berlokasi di Jakarta Selatan, serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Pada hari yang sama, penyidik memeriksa empat saksi dengan inisial T, ER, DH, dan HH, yang kesemuanya merupakan pihak swasta. Anang mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan, namun ia belum mengungkapkan lokasi lain yang menjadi sasaran penggeledahan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penetapan Tersangka

Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Surat perintah penyidikan tersebut terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Peran Febrie dan Don Ritto

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum penegak hukum tersebut. Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga