Polisi menggelar audiensi bersama para pedagang kopi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kudus, Jawa Tengah, setelah viral praktik kopi pangku di kawasan yang dikenal sebagai 'Coffee Street' tersebut. Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut.
Aturan Internal Paguyuban
"Mengingat belum adanya regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur operasional street coffee di zona tersebut, pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban di tiap zona untuk membuat aturan internal yang mengikat dan disepakati bersama," kata Subkhan, mengutip detikcom, Rabu (22/7). Aturan internal ini wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta dilaporkan ke pihak kepolisian agar pelaksanaannya di lapangan mendapat pendampingan resmi.
Pembatasan Jam Operasional dan Parkir
Beberapa poin utama yang harus ditaati meliputi pembatasan jam operasional hingga penataan area parkir. "Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan yang dibuat bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus," jelas Subkhan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan tersebut.
Menjaga Nama Baik Kudus sebagai Kota Religius
Subkhan menegaskan bahwa Kudus merupakan kota religius warisan Sunan Kudus. Meskipun izin berjualan tetap diberikan untuk mendukung perekonomian warga, nama baik daerah harus tetap dipelihara. "Namun, nama baik daerah harus tetap dipelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau bentuk penyimpangan lainnya," tegasnya.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pedagang kopi yang terbukti melanggar aturan, akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi sedang dapat berupa penghentian izin operasional atau larangan berjualan sementara dalam kurun waktu tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang kembali.
Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video praktik kopi pangku di 'Coffee Street' Kudus viral di media sosial. Polisi pun turun tangan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha kopi di kawasan tersebut berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.



