Disdukcapil Kota Semarang melalui unggahan di akun Instagram resminya menjelaskan aturan pencatatan nama anak dalam dokumen kependudukan. Hal ini menyusul viralnya seorang bayi asal Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama "Muhammad MBG Subianto". Nama tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan Pencatatan Nama Anak
Menurut Disdukcapil Semarang, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar nama anak dapat diterima. Pertama, nama harus mudah dibaca dan tidak bermakna negatif. Kedua, jumlah kata maksimal 60 karakter termasuk spasi. Ketiga, tidak menggunakan gelar atau singkatan yang membingungkan. Keempat, nama tidak boleh mengandung angka atau simbol khusus.
Viral Nama MBG Subianto
Bayi bernama Muhammad MBG Subianto menjadi perbincangan di media sosial. MBG sendiri merupakan singkatan dari Makan Bergizi Gratis, program unggulan pemerintah. Nama tersebut dianggap unik namun berpotensi ditolak karena menggunakan singkatan. Disdukcapil mengimbau orangtua untuk lebih teliti dalam memberikan nama agar tidak bermasalah saat pencatatan.
Dasar Hukum Permendagri 73/2022
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan mengatur secara rinci persyaratan nama. Pasal 5 menyebutkan nama harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan. Selain itu, nama tidak boleh menimbulkan interpretasi negatif atau multitafsir. Pelanggaran dapat menyebabkan penolakan pencatatan oleh Disdukcapil.
Dampak bagi Orangtua
Jika nama ditolak, orangtua harus mengajukan perubahan nama melalui prosedur yang berlaku. Proses ini memakan waktu dan biaya tambahan. Oleh karena itu, Disdukcapil menyarankan konsultasi terlebih dahulu sebelum memutuskan nama anak. Sosialisasi aturan ini terus dilakukan untuk mengurangi kasus penolakan.



