Seorang guru les pria berinisial AK (28) ditangkap oleh Polresta Tangerang atas dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku menggunakan modus memberikan uang jajan dan kuota internet untuk menarik perhatian korban.
Modus Kejahatan dan Penangkapan
"Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet," ujar Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, pada Senin (27/7/2026). AK ditangkap pada Jumat (26/6) di rumah kontrakannya di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Polisi mengungkapkan bahwa aksi bejat ini berlangsung sejak April hingga pertengahan Juni 2026. Pelaku yang bekerja sebagai guru les ini melakukan perbuatannya di lokasi kontrakan tersebut. "Korban sekitar 29 anak laki-laki," tambah Tri.
Kronologi Kejadian
"Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu," ungkap Tri. Setelah kasus terkuak, pelaku langsung diringkus polisi tanpa perlawanan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. "Informasi tersebut sedang ditangani oleh Polresta Tangerang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," katanya.
Upaya Perlindungan Korban
Polisi juga berupaya memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban yang mayoritas masih di bawah umur. Dampak psikologis dari kejadian ini menjadi perhatian serius aparat. AK kini ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan pelecehan kepada pihak berwajib.



