Polisi menetapkan David alias Abang David sebagai tersangka setelah ia menantang dua bocah berusia 7 tahun untuk makan cabai dan masuk freezer. David terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa (14/5) di Cimanggis, Depok. Kedua korban, AK dan A, sedang bermain lalu pergi ke warung untuk jajan. Warung pertama yang mereka tuju tutup, sehingga mereka mencari warung terdekat dan bertemu dengan David.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, ada Abang David bilang kepada dua korban 'Mau beli apa Dek?' lalu AK menjawab 'Mau beli mie'. Kemudian AK dan A menunggu, tidak lama mienya sudah jadi," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, Senin (20/7).
Challenge Makan Cabai
Saat keduanya memakan mie, David memberi tantangan dengan iming-iming uang. "Kemudian Abang David bilang 'Mau nggak aku tantang. Kalau kalian bisa makan cabai saya kasih duit Rp 10 ribu, kalau nggak bisa makan saya masukin freezer'," ungkapnya.
Karena takut, AK memakan cabai yang diberikan David, namun tidak menghabiskannya. David kemudian menantang AK dan A untuk masuk freezer dengan imbalan uang.
Korban Dimasukkan dalam Freezer 5 Menit
David mengeluarkan barang-barang di dalam freezer, lalu menyuruh AK masuk. "Korban AK masuk ke dalam freezer dan Abang David menutup freezer dan mendiamkan AK di dalam freezer lebih dari 5 menit," jelas AKP Hendra.
Korban A mengetuk dari dalam freezer, tetapi tidak dibuka oleh pelaku. Setelah beberapa saat, David membuka freezer dan menyuruh AK keluar. "Korban A melihat wajah AK saat itu putih dan pucat," imbuhnya.
Selanjutnya, David menyuruh A masuk ke dalam freezer berdua dengan AK, tetapi karena tidak muat, keduanya keluar. David kemudian memberikan AK uang Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu sebanyak tiga lembar, sambil mengancam, "Jangan kasih ke orang tua lu, kan udah dikasih duit, nanti kalau kasih tahu aku culik."
Dampak dan Penanganan Hukum
Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami gangguan psikis dan luka. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menyatakan, "(Dijerat) Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maksimal lima tahun penjara."
Polisi telah menetapkan David sebagai tersangka dan menahannya di Polsek Cimanggis untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.



