Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta per Permohonan Mulai 1 Agustus 2026
Tarif Naturalisasi WNA Naik Jadi Rp75 Juta per Permohonan (22.07.2026)

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kenaikan tarif untuk permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia. Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan tersebut naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian Kenaikan Tarif Naturalisasi

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif baru untuk layanan pewarganegaraan mencakup beberapa jenis permohonan. Untuk permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) WNA menjadi WNI, tarif yang semula Rp50 juta kini menjadi Rp75 juta. Kenaikan ini berlaku efektif per 1 Agustus 2026. Selain itu, terdapat juga penyesuaian tarif untuk layanan kewarganegaraan lainnya, meskipun rincian spesifik untuk layanan lain belum diumumkan secara terperinci.

Dasar Hukum dan Tujuan Penyesuaian Tarif

PP Nomor 30 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan tarif PNBP dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan penerimaan negara. Kenaikan tarif naturalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pelayanan kewarganegaraan. Pemerintah juga menyatakan bahwa tarif baru ini masih wajar dan kompetitif dibandingkan dengan negara lain, serta tetap mempertimbangkan aspek pelayanan prima bagi pemohon.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak bagi WNA Pemohon Naturalisasi

Kenaikan tarif ini berdampak langsung pada WNA yang berencana mengajukan permohonan menjadi WNI. Dengan kenaikan sebesar Rp25 juta, calon pemohon perlu menyiapkan biaya lebih besar. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kualitas pelayanan akan tetap dijaga dan bahkan ditingkatkan. Proses naturalisasi sendiri meliputi berbagai persyaratan administratif, verifikasi, dan wawancara yang membutuhkan sumber daya.

Prosedur dan Persyaratan Naturalisasi

Permohonan pewarganegaraan diajukan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon harus memenuhi syarat seperti berusia minimal 18 tahun, memiliki tempat tinggal di Indonesia, berbahasa Indonesia, dan tidak memiliki catatan kriminal. Setelah tarif baru berlaku, pemohon diwajibkan membayar biaya sebesar Rp75 juta sebagai bagian dari proses. PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif untuk layanan PNBP lainnya di berbagai kementerian/lembaga.

Reaksi dan Tanggapan

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kelompok masyarakat atau asosiasi terkait kenaikan tarif ini. Pemerintah berharap penyesuaian tarif dapat diterima sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan dan penerimaan negara. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM terkait implementasi tarif baru.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga