Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengungkap bahwa mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu lalu lintas di pelican crossing dekat Bundaran HI, Jakarta Pusat, bukan lagi milik dokter E yang namanya tercantum di STNK. Kendaraan tersebut telah dijual dua tahun lalu kepada orang lain, sehingga pemilik lama tidak lagi bertanggung jawab atas tunggakan pajak dan pelanggaran yang terjadi.
Kronologi Penerobosan Lampu Merah
Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil Alphard berpelat nomor B-97-ELI menerobos lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Aksi tersebut memicu cekcok dengan seorang satpam bernama Fiktor Harefa yang sedang bertugas. Setelah kejadian, kedua belah pihak dimediasi di pos polisi (pospol) Thamrin. Namun, dalam mediasi tersebut, satpam justru diduga mengalami intimidasi.
Belakangan terungkap bahwa sopir dan dua penumpang mobil Alphard tersebut adalah anggota kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar). Ketiganya adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Meskipun sempat sepakat damai, mereka tetap dikenakan sanksi etik berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.
Pemilik Asli Sudah Jual Mobil
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa berdasarkan data registrasi, mobil Alphard dengan nomor polisi B-97-ELI tercatat atas nama dokter E. Namun, dokter E telah menjual kendaraan tersebut dua tahun lalu kepada seseorang berinisial DD alias A. "E sudah menjual kendaraan tersebut 2 tahun lalu dan sudah diblokir oleh pemilik lama dokter E ini, sehingga kendaraan tersebut bukan tanggung jawab atas nama yang tertera di STNK," ujar Ojo kepada wartawan, Selasa (28/7).
Dokter E juga telah melaporkan penjualan tersebut ke Dinas Pendapatan (Dipenda) Banten untuk memblokir kendaraan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya," tambah Ojo.
Proses Balik Nama dan Pajak
Saat ini, proses balik nama dan pembayaran pajak sedang dilakukan oleh pemilik baru, DD alias A. "Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik/yang menguasai kendaraan saat ini," kata Ojo. Proses ini harus segera diselesaikan untuk menyelesaikan masalah ketaatan pajak dan nama baik pemilik sebelumnya. Mobil Alphard tersebut dilaporkan menunggak pajak selama dua tahun.
Tiga Polisi Terlibat dan Sanksi Etik
Ketiga anggota Polda Jabar yang berada di dalam mobil Alphard saat kejadian telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menemukan cukup bukti pelanggaran kode etik profesi Polri. "Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana Perpol nomor 7 tahun 2022 dan hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," jelas Hendra melalui akun Instagram @propam_jabar.
Selain sanksi etik, sopir Alphard juga mendapatkan sanksi tilang atas dua pelanggaran lalu lintas, yaitu menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan. Pelat nomor yang terpasang diduga palsu, sehingga menambah daftar pelanggaran.
Intimidasi Terhadap Satpam
Dalam proses mediasi di pospol Thamrin, satpam Fiktor Harefa mengaku mengalami intimidasi. Meskipun demikian, mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan karena melibatkan oknum kepolisian dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Polda Metro Jaya dan Polda Jabar berjanji akan memproses secara tegas semua pelanggaran yang terjadi.



