Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45) terkait penyebaran hoax ajakan berdemo menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. DM ditangkap di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8/2026) tanpa perlawanan.
Modus Provokasi dengan Video Lama
Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirsiber) Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa DM diduga kuat menggunakan rekaman video lama berisi aksi demonstrasi untuk memprovokasi publik. Video tersebut diunggah ulang dan dipotong-potong sehingga seolah-olah akan terjadi demo besar-besaran menjelang 17 Agustus.
"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasilah," kata AKBP Ardian saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Konten hoax tersebut disebarkan melalui akun TikTok @devimahadika67 yang diakui sebagai milik DM. Penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dari patroli siber yang dilakukan polisi di media sosial untuk mendeteksi penyebaran informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Barang Bukti dan Pemeriksaan
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit handphone (HP) yang digunakan oleh DM untuk menyebarkan konten provokatif tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi DM dalam menyebarkan hoax yang mengarah pada upaya mengganggu kondusivitas keamanan jelang hari kemerdekaan.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ucap AKBP Ardian menegaskan.
Patroli siber yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan bagian dari upaya preventif untuk menangkal berbagai konten negatif yang dapat memicu kegaduhan di ruang digital. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang tidak jelas kebenarannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran hoax, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti aksi massa, dapat berujung pada proses hukum. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai penyebaran informasi palsu tersebut.



